News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paman Rudapaksa Keponakan Usia 11 Tahun, Aksinya Dipergoki Ayah Korban, Berdalih Pinjam Charge HP

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Paman rudapaksa keponakannya usia 11 tahun, aksinya dipergoki ayah korban tapi pelaku berdalih pinjam chare HP.

TRIBUNNEWS.COM - AK (45), seorang paman tega merudapaksa keponakannya yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Diketahui perbuatan bejat AK itu telah dilakukan sebanyak dua kali.

Melansir TribunJateng.com, aksi pelaku itu dipergoki langsung oleh ayah korban.

Saat kejadian, sekira pukul 23.00 WIB, ayah korban terbangun dari tidurnya.

Ketika itu, ia melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung, Ada Korban di Bawah Umur hingga Pelaku Ancam Korban

Selain itu, korden kamar anaknya juga dalam keadaan terbuka.

"Ia masuk kemudian mendapati pelaku (di kamar)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Sabtu (25/2/2023).

Ketika itu, ayah korban memergoki langsung pelaku tengah berbuat tak senonoh kepada putrinya.

Kepada sang ayah, korban mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku AK sebanyak dua kali.

Tak terima putrinya dirudapaksa, ayah korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung turun tangan dan mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2023, dikutip dari TribunJateng.com.

Aksi kedua pelaku dilakukan pada 18 Januari 2023, di mana saat itu dipergoki ayah korban.

Ketika itu, AK masuk ke kamar korban saat korban dan orang yang berada di rumah sedang tidur.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Baca juga: Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul

"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).

Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.

Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.

AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.

"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.

Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini