News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Video Korban Pencurian Motor Malah jadi Tersangka di Ogan Ilir, Berikut Penjelasan Polisi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Viral video saat polisi bertanya kepada korban pencurian yang malah jadi tersangka dan (Kanan) Kapolres AKBP Andi Baso Rahman menginterogasi tiga tersangka pengeroyokan maling motor hingga tewas di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023).

Hingga Selasa (28/2/2023), video tersebut sudah ditonton lebih dari 33 ribu kali.

Baca juga: Viral Copet di Masjid Al-Jabbar, Santai Merokok saat Ditangkap, Polisi: Pelaku Agak Stres

Penjelasan polisi

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman membeberkan kronologi kasus yang membelit Juandi.

Semua bermula saat motor milik Juandi dicuri oleh Eko (34) pada Selasa (31/1/2023) petang.

Aksi Eko kemudian diketahui lalu dikejar Juandi beserta anak dan istrinya.

Eko kabur ke arah perkebunan warga di kawasan Tanjung Tambak, Ogan Ilir.

Teriakan Juandi didengar oleh warga lain bernama Zali (34) dan Darmawan (43).

Karena sudah terbakar emosi, ketiganya menganiaya Eko hingga tewas.

Eko dianiaya dengan tangan kosong dan batang kayu.

Baca juga: Gadis Wajo Ungkap Kebohongan Asib Ali Saat Berkenalan hingga Merasa Tertekan karena Kasusnya Viral

Kapolres AKBP Andi Baso Rahman menginterogasi tiga tersangka pengeroyokan maling motor hingga tewas di Tanjung Tambak, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG)

Setelah kejadian, polisi melakukan pendalaman dan menangkap Juandi, Zali dan Darmawan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti rekaman video yang beredar dan barang bukti, ketiga tersangka merupakan turut serta melakukan penganiayaan. Ketiganya juga sudah mengaku kepada penyidik," ucap AKBP Andi, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa.

Polres Ogan Ilir terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Sementara nasib ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandas AKBP Andi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini