BEM FK Universitas Andalas Mengecam
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas mengecam pelaku pelecehan seksual terduga dua mahasiswa FK Unand.
Ini diungkapkan Gubernur BEM FK Unand Aiken Jethro, dikutip, Selasa (28/2/2023).
BEM menyatakan sikap secara tegas, tidak membenarkan segala tindakan yang melanggar norma agama, hukum dan kesusilaan sesuai dengan UU KM FK Unand No.02 tahun 2020 tentang moralitas.
Baca juga: Fakta Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Pelaku Sepasang Kekasih, Modus hingga Jumlah Korban
Selanjutnya mengedepankan harkat dan martabat manusia dalam segala bentuk kegiatan di KM FK Unand.
"Menentang keras bentuk kekerasan seksual dan mendukung segala upaya penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual," ujarnya.
Ia menambahkan, mendukung segala menegakkan keadilan dan akan mencabut status kewarganegaraan pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 22 Ayat 2 UU KM FK Unand No. 02 Tahun 2019 Tentang Kewarganegaraan.
"Tidak mengikutsertakan pelaku kekerasan seksual dalam kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat 2 UU KM FK Unand No.02 Tahun 2019 tentang Kewarganegaraan," tambahnya.
Ia juga menuntut pihak kampus untuk segera menangani kasus ini dengan seadil- adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta.
Serta akan mengawal kasus kekerasan seksual hingga keluarnya keputusan akhir dari pimpinan kampus.
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand diduga melakukan pelecehan seksual ke sesama mahasiswa.
Kasus viral di media sosial setelah diunggah oleh salah satu pengguna Twitter.
Unand telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini dan menyebut sudah terjadi sejak 23 Desember 2022 setelah menerima laporan dari salah satu korban.
Baca juga: 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor: Unand Tak akan Menutupi
Kedua pelaku diketahui berinisial NZ (mahasiswi) dan NJ (mahasiswa) yang keduanya merupakan sepasang kekasih.