"Hukum pidana itu bukan pembalasan, tapi atas perbuatan," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/3/2023).
Dia menuturkan, jaksa tidak melihat fakta dalam persidangan bahwa keempat terdakwa memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Kopda Muslimin Bayar Eksekutor Rp 120 Juta Pakai Uang Sendiri: Disimpan di Kaleng Kerupuk
Selain itu terdakwa bukan otak pembunuhan berencana istri Kopda Muslimin.
"Mereka hanya diperintah suami dari korban yang saat ini telah meninggal dunia."
"Kami akan berikan pembelaan pada sidang berikutnya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
BREAKING NEWS, 4 Eksekutor Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut 18 Tahun Penjara