"Dari pengakuan beberapa saksi, petugas kemudian membekuk Mustakim di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku sebelumnya mengenal korban yang diakuinya sebagai selingkuhan.
Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret.
"Pelaku mengetahui betul keseharian korban yang pulang kerja malam hari dengan melintasi jalan yang dilewati sesuai TKP," pungkasnya.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Berdalih Sakit Hati, Pria Ini Menjambret Ponsel Selingkuhan di Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Malang