Laporan Wartawan Surya Malang Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Mustakim (47), warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Minggu (4/3/2023).
Korban ternyata merupakan selingkuhan pelaku.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Riwayati pada 8 Desember 2022.
"Kejadiannya terjadi pada Desember tahun lalu, lokasinya di jalan sepi daerah Kepatihan, Kecamatan Dampit," terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (7/3/2023).
Taufik mengatakan saat itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri.
Kemudian dihadang oleh pelaku dan langsung didorong hingga korban terjatuh.
Baca juga: Tiga Komplotan Pelaku Begal di Rejang Lebong Bengkulu Ditembak Polisi, Satu di Antaranya Tewas
Pelaku lantas mengambil tas milik korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,1 juta.
"Setelah melakukan aksi penjambretan, pelaku langsung melarikan diri ke perkebunan tebu," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Dampit.
Petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh korban.
Saat itu polisi mendapatkan informasi jika ponsel berada di tangan Samsul Budiono, warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit.
Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Budiono, ia mengaku jika ponsel tersebut milik kakaknya, Slamet Sudarmanto.
Kemudian polisi mengamankan Sudarmanto saat berada di RS Bokor, Turen. Kepada petugas, Sudarmanto mengaku jika ponsel didapatnya dengan cara membeli dari pamannya, yakni Mustakim dengan harga Rp 500 ribu.
"Dari pengakuan beberapa saksi, petugas kemudian membekuk Mustakim di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku sebelumnya mengenal korban yang diakuinya sebagai selingkuhan.
Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret.
"Pelaku mengetahui betul keseharian korban yang pulang kerja malam hari dengan melintasi jalan yang dilewati sesuai TKP," pungkasnya.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Berdalih Sakit Hati, Pria Ini Menjambret Ponsel Selingkuhan di Desa Pamotan Kecamatan Dampit, Malang