News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Penangkapan Versi Pengacara Istri Polisi di Makassar Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ernawati Bakkarang, istri polisi yang dilaporkan tiga anggota polisi lantaran diduga mencemarkan nama baik dan menebar kebencian di media sosial. Pengacara Ernawati membeberkan kronologi terkait penangkapan kliennya hingga ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.

Lalu pada Jumat (3/3/2023), Ernawati bersama tim kuasa hukum Sinaga juga membuat pengaduan ke Kompolnas.

Baca juga: Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Ujaran Kebencian karena Pakai Tagar Percuma Lapor Polisi

Namun, setibanya di kantor Kompolnas, datang anggota Polda Sulsel yang tiba-tiba menangkap Ernawati dengan membawa bukti Surat Perintah Penangkapan tertanggal 3 Maret 2023.

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 saat Ernawati bersama Tim Kuasa Hukum berada di lingkungan kantor Kompolnas akan membuat pengaduan di Kompolnas, kemudian sekitar pukul 12.45 datang anggota Polda Sulsel membawa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 3 Maret 2023," ujar Sinaga.

Lantas, Ernawati pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan diperiksa selama empat jam dari pukul 14.00-18.00 WIB.

Satu jam berselang, Ernawati pun langsung dibawa oleh anggota Polda Sulsel.

Respons Pengacara soal Penangkapan dan Penetapan Tersangka Ernawati

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat rilis kasus penetapan tersangka Ernawati seorang istri polisi di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang. Ernawati ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Sinaga pun mengungkapkan bahwa penyidik yang menetapkan tersangka terhadap Ernawati telah melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021.

Sementara, motivasi Ernawati membuat konten di media sosial miliknya hanya untuk mencari keadilan atas tewasnya sang kakak, Kaharudin Daeng Sibali pada 2019 lalu.

Selain itu, lanjutnya, Ernawati menilai ketika dirinya memviralkan kasus tewasnya sang kakak lewat media sosial, maka ia berharap akan menjadi sorotan publik layaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bahwa Ibu Ernawati mencari keadilan menggunakan sarana media sosial karena berkaca pada kasus Brigadir Joshua, Ibu Ernawati menganggap bahwa 'no viral, no Justice' alias harus viral duru baru Bu Erna mendapatkan keadilan," kata Sinaga.

Baca juga: Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Unggah Tagar Percuma Lapor Polisi

Sehingga, Sinaga pun justru mempertanyakan langkah Polda Sulsel yang justru menetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ernawati ketika kliennya tersebut tengah mencari keadilan terkait tewasnya sang kakak.

"Yang disampaikan ibu Erna itu adalah fakta bahwa bu Erna belum mendapat keadilan. Kalau fakta yang disampaikan itu benar ya kenapa harus dijerat UU ITE."

"Bukankah seharusnya kepolisian turut membantu Bu Erna untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sinaga menjelaskan laporan pengaduan oleh Ernawati sebelumnya kepada LPSK tengah ditelaah.

Ia pun berharap pengaduan dari kliennya diterima dan diproses oleh LPSK.

"LPSK menjawab sedang menelaah permohonan kami dan kami hanya berharap agar LPSK menerima permohonan Ernawati," ucap Sinaga.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini