Lalu pada Jumat (3/3/2023), Ernawati bersama tim kuasa hukum Sinaga juga membuat pengaduan ke Kompolnas.
Baca juga: Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Ujaran Kebencian karena Pakai Tagar Percuma Lapor Polisi
Namun, setibanya di kantor Kompolnas, datang anggota Polda Sulsel yang tiba-tiba menangkap Ernawati dengan membawa bukti Surat Perintah Penangkapan tertanggal 3 Maret 2023.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 saat Ernawati bersama Tim Kuasa Hukum berada di lingkungan kantor Kompolnas akan membuat pengaduan di Kompolnas, kemudian sekitar pukul 12.45 datang anggota Polda Sulsel membawa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 3 Maret 2023," ujar Sinaga.
Lantas, Ernawati pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan diperiksa selama empat jam dari pukul 14.00-18.00 WIB.
Satu jam berselang, Ernawati pun langsung dibawa oleh anggota Polda Sulsel.
Respons Pengacara soal Penangkapan dan Penetapan Tersangka Ernawati
Sinaga pun mengungkapkan bahwa penyidik yang menetapkan tersangka terhadap Ernawati telah melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021.
Sementara, motivasi Ernawati membuat konten di media sosial miliknya hanya untuk mencari keadilan atas tewasnya sang kakak, Kaharudin Daeng Sibali pada 2019 lalu.
Selain itu, lanjutnya, Ernawati menilai ketika dirinya memviralkan kasus tewasnya sang kakak lewat media sosial, maka ia berharap akan menjadi sorotan publik layaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bahwa Ibu Ernawati mencari keadilan menggunakan sarana media sosial karena berkaca pada kasus Brigadir Joshua, Ibu Ernawati menganggap bahwa 'no viral, no Justice' alias harus viral duru baru Bu Erna mendapatkan keadilan," kata Sinaga.
Baca juga: Istri Polisi di Makassar jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Unggah Tagar Percuma Lapor Polisi
Sehingga, Sinaga pun justru mempertanyakan langkah Polda Sulsel yang justru menetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ernawati ketika kliennya tersebut tengah mencari keadilan terkait tewasnya sang kakak.
"Yang disampaikan ibu Erna itu adalah fakta bahwa bu Erna belum mendapat keadilan. Kalau fakta yang disampaikan itu benar ya kenapa harus dijerat UU ITE."
"Bukankah seharusnya kepolisian turut membantu Bu Erna untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sinaga menjelaskan laporan pengaduan oleh Ernawati sebelumnya kepada LPSK tengah ditelaah.
Ia pun berharap pengaduan dari kliennya diterima dan diproses oleh LPSK.
"LPSK menjawab sedang menelaah permohonan kami dan kami hanya berharap agar LPSK menerima permohonan Ernawati," ucap Sinaga.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)