TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah unggahan yang memuat dugaan seorang pria menyebarkan foto teman-temannya di akun dewasa.
Dalam unggahan akun TikTok @geempredator, ia menceritakan ada 17 orang korban yang foto-fotonya disebarkan di akun dewasa oleh seorang pria.
Pelaku menyebarkan foto yang diambil dari sosial media hingga foto yang dikirimkan personal oleh korban.
Para korbannya, dalam video tersebut, mulai dari rekan kerja, rekan kuliah, hingga mantan pacar.
Pelaku menggungah foto-foto tersebut ke sebuah akun dewasa di Twitter.
Namun dari penelusuran Tribunnews.com, akun tersebut sudah tidak bisa diakses.
Baca juga: Warga Kabupaten Malang Begal Selingkuhan, Kini Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun
Mengutip TribunJatim.com, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, akan siap membantu para korban.
"Coba konfirmasi dahulu ke korbannya. Tanya dulu ke korbannya, korbannya siapa dan nanti akan saya cek apakah sudah membuat laporan atau belum."
"Apabila korbannya bingung, maka bisa datang ke Polresta Malang Kota dan akan kita bantu," pungkasnya.
Fetish Kain Jarik
Beberapa waktu lalu, tepat di tahun 2020, di media sosial khususnya Twitter ramai diperbincangkan kasus predator "Fetish Kain Jarik".
Dalam unggahan unggahan korban di Twitter, pelaku melancarkan aksi dengan dalih riset akademik.
Korban mengaku, ia diminta untuk menali dan membungkus tubuhnya menggunakan kain jarik hingga menyerupai mayat.
Baca juga: Masih Ingat Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik? Begini Nasibnya Sekarang, Dituntut 8 Tahun Penjara
Korban menduga, pelaku bernama Gilang itu memiliki fetish atau kelainan seksual yang membuatnya merasa puas ketika melihat seseorang terbungkus kain jarik.
Pengakuan korban melalui cuitan di akun Twitternya inipun sontak viral di media sosial sejak diunggah pada Rabu (29/7/2020).
Atas perbuatannya, Gilang Aprilian Nugraha dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Apabila Gilang tak mampu membayar, maka masa tahanannya ditambah enam bulan.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (27/1/2021).
"Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda," ungkap I Gede Willy Pramana, jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
Willy menjelaskan Gilang terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 jo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengutip Surya.co.id, utas tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan warganet.
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2023, Beserta Cara Buatnya dan Bagikan di Media Sosial
F pun mengaku memang benar ia yang membuat utas tersebut.
"Iya benar (saya yang menulis)," ujarnya, Kamis (30/7/2020).
Saat itu, korban berharap kasus Gilang bisa diusut.
Korban mengungkapkan ia ingin agar Gilang di-drop out atau dipenjara karena perbuatannya.
"Harapannya Mas Gilang bisa diusut. Minimal DO dari kampus ya atau bisa dipenjara," pungkasnya.
Seminggu setelah utas mengenai dirinya viral, Gilang ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020.
Diketahui, saat kasusnya terungkap, Gilang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) semester 10.
(Tribunnews.com, Renald/Pravitri Retno W)(TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan)