News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru SD di Palembang Dilaporkan ke Polisi Karena Pukul Murid, Orangtua: Anak Saya Trauma

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan - RA (11) murid kelas 6 SD IT Fathona Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban pemukulan oknum guru.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - RA (11) murid kelas 6 SD IT Fathona Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban pemukulan oknum guru.

Oknum guru tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang karena memukul muridnya menggunakan gagang sekop sampah.

Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Pemukulan Anak Kombes di PTIK Klaim Kasus Sudah Naik Penyidikan

Pemukulan tersebut terjadi saat jam belajar pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Rosa Lia (40) ibu korban, mengatakan insiden pemukulan itu terjadi ketika di sekolah anaknya sedang ada razia mainan.

"Waktu itu lagi razia mainan, anak saya waktu diperiksa isi tas nya tapi tidak ada mainan. Tapi tanpa sebab guru itu langsung memukul anak saya pakai gagang sekop sampah, " ujar Rosa saat dijumpai di Polrestabes Palembang, Jumat (10/3/2023).

Gagang sekop yang mengenai pelipis RA membuatnya seketika menangis dan hendak keluar kelas.

Baca juga: Hari ini, Rekonstruksi Kasus Mario Aniaya David Digelar, Akan Ada 23 Adegan Diperagakan

Namun saat keluar oknum Wakepsek inisial Y memiting RA dari belakang untuk membawanya kembali masuk.

"Pas anak saya keluar sambil menangis gurunya langsung menarik dengan cara dipiting dari belakang, " ujarnya.

Selama beberapa hari mata sebelah kanan RA sering mengeluarkan air akibat dipukul oknum guru tersebut.

Pihak sekolah baru memberikan penjelasan dan meminta maaf kepada keluarga setelah beberapa hari ia membuat laporan.

"Anak saya trauma sempat tidak mau sekolah beberapa hari karena takut ketemu guru itu. Dari situ sering keluar air mata akibat dipukul, " katanya.

Baca juga: Hendak Mediasi Kasus Pemukulan, Jari Anggota Polres Manggarai Barat Ditebas

Laporan Rosa tentang kekerasan diterima Polrestabes Palembang dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014.

Sementara itu pihak sekolah belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Guru di Palembang Pukul Murid SD Pakai Sekop Sampah, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini