News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polresta Magelang Beri Penghargaan ke Warga yang Tabrak Pelaku Klitih hingga Terjatuh

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pelaku klitih, Didik Hermawan (kiri), dan Kholik Sugiarto (kanan) saat menerima penghargaan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, pada Kamis (9/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Aksi tiga warga yang menabrakkan mobil yang dikendarai ke arah dua pelaku kejahatan jalanan (klitih) di Magelang, Jawa Tengah mendapat apresiasi dari kepolisian.

Dua pelaku kejahatan jalanan yang membawa senjata tajam celurit telah diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor, Senin (6/3/2023) dini hari.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan pengendara mobil yang sengaja menabrak pelaku hingga terjatuh telah mendapatkan penghargaan.

Ketiga warga yang mendapat penghargaan dari Polresta Magelang yakni M Kholik Sugiarto, Muslim Siregar dan Didik Hermawan.

Baca juga: Viral Pelaku Pembacokan di Magelang Ditabrak Warga, Reza Indragiri: karena Hukum Tak Bekerja Cepat

Mereka bertiga sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan kedua pelaku yang berinisial DA (17) dan PB (17).

"Beliau ini membantu tugas kepolisian dalam menangani tindakan kejahatan jalanan di lapangan."

"Sebenarnya penghargaan diberikan kepada tiga orang, namun satunya berhalangan hadir karena di luar kota. Jadi, yang hari ini menerima hanya Pak Kholik dan Pak Didik," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Menurut Kombes Pol Ruruh Wicaksono tiga orang tersebut layak mendapatkan apresiasi dari pimpinan instansi karena keberaniannya menggagalkan kejahatan.

"Dimana, tiga warga ini melihat langsung kurang lebih sekitar pukul 03.00-04.00 WIB pagi, ada dua orang pengendara sepeda motor yang membawa celurit di jalanan sangat membahayakan."

"Ketika itu, mereka melihat dua orang tersebut mengacungkan celurit ke seorang ibu yang mau ke pasar," lanjutnya.

Ia tidak bisa membayangkan jika ketiganya membiarkan kedua pelaku kejahatan jalanan beraksi dan dapat mengakibatkan jatuhnya korban.

"Kalau tidak ada bapak-bapak ini, kita tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya."

"Belajar dari yang di Muntilan, pelaku mengayunkan celurit kepada pengendara yang melintas padahal tidak ada salah dan tidak kenal juga," bebernya.

Baca juga: Soal Hukum Penabrak Pelaku Klitih di Magelang, Pengamat: Bila Naik Persidangan, Ada Alasan Pemaaf

Kombes Pol Ruruh Wicaksono berjanji akan meningkatkan keamanan di jam-jam rawan agar kasus serupa tidak terjadi di Magelang.

Ia juga berharap pemberian penghargaan ini dapat menginspirasi banyak orang untuk saling membantu menjaga keamanan kota Magelang.

"Serta, meminta kepada rekan-rekan polisi untuk tingkatkan patroli pada jam-jam rawan, seperti malam Minggu, malam libur,dan malam panjang."

"Tak hanya itu, Minggu depan, saya akan mengundang tatap muka dengan seluruh kepala sekolah SMP, SMA, SMK, Madrasah agar mereka tidak berpikir ini semua tugas polisi."

"Karena, kejahatan jalanan didominasi pelaku dari anak di bawah umur dan berstatus pelajar," pungkasnya.

Kata Pemilik Mobil

Kejahatan jalanan kedua pelaku direkam oleh pemilik mobil yang dirusak oleh kedua pelaku bernama Kholik Sugiarto (48).

Rekaman aksi kedua pelaku saat mengendarai motor dan mengacungkan senjata tajam celurit di jalanan viral di media sosial.

Kholik Sugiarto mengatakan ada empat pelajar yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan.

Baca juga: VIRAL Remaja di Magelang Ayunkan Celurit Arah Kap Mobil Warga yang Mengejar, Begini Nasibnya

Dua pelajar melayang-layangkan celuritnya sambil mengendarai motor dan dua pelajar lain merekam aksi tersebut.

Awalnya, Kholik Sugiarto mengaku melihat kedua pelaku ingin menyerang seorang ibu yang sedang perjalanan ke pasar.

Ia kemudian berteriak dan meminta ibu agar segera masuk ke pom bensin agar tidak diserang kedua pelaku yang sudah siap dengan senjata celuritnya.

"Awalnya itu, saya di dalam mobil bertiga dari arah Artos ke arah Jogja, mau pulang ke arah Blondo. Anak-anak itu (pelaku) juga dari arah yang sama."

"Kemudian, di belokan (U-turn) depan Dolok Japunan, anak-anak itu mutar mengejar seorang ibu yang memakai krombong hendak ke pasar. Saat mengejar ibu tersebut kedua pelaku melayang-layangkan celuritnya namun ibu tersebut tidak mengetahui," jelasnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Kholik Sugiarto langsung mengejar kedua pelaku dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara mobil Nissan X-Trail dengan motor kedua pelaku.

Dalam aksi kejar-kejaran itu, kedua pelaku berusaha merusak mobil milik Kholik Sugiarto dengan celurit.

Baca juga: Viral Video Klitih Bawa Celurit Berujung Ditabrak Mobil di Magelang, Pelaku yang Masih SMK Diamankan

Sedangkan Kholik Sugiarto terus berusaha menabrak kedua pelaku agar jatuh.

"Dipepet, dia (pelaku) jatuh masuk ke dalam truk. Setelah itu, saya balik dan buat laporan ke Polsek Mertoyudan."

"Saya sengaja merekam untuk bukti laporan. Kedua pelaku (membawa celurit ) berhasil diamankan. Sedangkan dua lagi yang merekam kabur," terangnya.

Capture viral video pengendara motor bacok kap mobil di Magelang, pelaku diketahui masih pelajar kelas 1 SMK (kolase Tribunnews.com)

Akibat kejadian ini, Kholik Sugiarto mengaku mengalami kerugian mencapai Rp3,6 juta karena kap mesin mobil dan spionnya rusak.

"Mobil saya jenis Nissan X-Trail, ya itu kerugiannya. Bagian kap bolong-bolong kena bacok celurit dan spion pecah. Mobil sudah dibawa ke bengkel," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan para pelaku mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kejahatan jalanan.

"Betul pelaku diawali dengan minuman keras kemungkinan besar yang bersangkutan dalam kondisi mabuk."

"Itu tercium dari aroma mulutnya, kemudian ketika ditemukan, ada kan jeda antara jatuh dan polisi datang, di situ mereka (pelaku) tidak sempat melarikan diri, kemungkinan besar karena mabuk tadi," paparnya.

Karena melakukan perusakan mobil, kedua pelaku terancam Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang perusakan.

"Karena, dia (pelaku) merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan umum. Proses akan tetap berlanjut, namun demikian prosesnya berbeda dengan peradilan biasa, karena ini peradilan anak waktu penahanan lebih cepat kurang lebih 15 hari," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sinta Ginting)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini