TRIBUNNEWS.COM - Apabila penabrak pelaku klitih di Magelang, Jawa Tengah, menjalani proses hukum dan dipanggil ke persidangan, ia dinilai bisa mendapatkan pengampunan karena memiliki alasan pemaaf.
Demikian disampaikan Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman.
Badrus mengatakan tindakan menabrak pelaku klitih dinilai sebagai bentuk pembelaan diri.
"Ya tindakan penabrak kalau menurut saya dia mau menolong ibu-ibu dan untuk membela diri demi keselamatan sendiri," ungkap Badrus kepada Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Sehingga, Badrus menilai apa yang dilakukan penabrak itu seharusnya tidak mendapat hukuman.
"Kalau misalnya penabrak dinaikkan dalam persidangan ada alasan pemaafnya," ucapnya.
Baca juga: Populer Regional: Fenomena Alam Air Sumur Tua Meluap di Wonogiri - Viral Video Klitih di Magelang
Lantaran Badrus menilai, pada saat itu sopir merasa terancam, kemudian penabrak terpaksa menabrak pelaku klitihnya.
"Dia menabrak karena terpaksa, tidak ada jalan lain karena sopir terancam," kata Badrus.
Sekali lagi, Badrus pun menegaskan jika tetap dilanjutkan ke persidangan, maka penabrak akan ada pemaafnya.
Hal tersebut dikarenakan sang penabrak mempunyai alasan melakukan tindakan tersebut demi menolong ibu-ibu yang terancam dan demi membela diri juga.
"Kalau pelaku yang menabrak bisa saja kalau perkara tetap dilanjutkan akan tetapi pelaku penabrak ada alasan pemaafnya karena untuk menolong ibu ibu dan membela diri," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diketahui, bahwa terdapat peristiwa klitih di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (6/3/2023).
Peristiwa tersebut juga dikonfirmasi oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy.