TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga remaja yang masih di bawah umur mencabuli anak perempuan inisial CM (9) di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus pencabulan ini sekarang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Bogor.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum
"Terkait kejadian tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro dikutip TribunnewsBogor, Minggu (12/3/2023).
Adapun peristiwa pencabulan, Yohannes menyebut terjadi pada 6 Juli 2022, di mana pelaku pencabulan juga masih di bawah umur.
"Ketiganya (pelaku) ini masih di bawah umur, yakni berusia 13, 14 dan 16 tahun. Masih tetangga korban," kata AKP Yohannes.
Saat ini, kata dia, penyidik telah menerima hasil visum, pemeriksaan psikologi forensik dan laporan sosial anak dari dinas sosial.
"Hingga sekarang perkara sudah di tahap penyidikan," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro. (Naufal Fauzy/TribunnewsBogor)