TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Dua warga negara asing diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali.
Kedua WNA itu adalah Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah.
Informasi yang dihimpun Tribun, untuk mendapatkan KTP Bali tersebut, kedua WNA itu membayar calo belasan hingga puluhan juta rupiah.
Keduanya diketahui mendapat KTP ilegal tersebut dari dua calo yang berbeda.
Baca juga: WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya
Rodion Krynin, datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama ke Bali.
"Tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan Visa Tinggal Kunjungan B.2 11," jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Sabtu (11/3/2023).
Visa tersebut hanya berlaku hingga 5 Desember 2022, sehingga ia terhitung telah melanggar kebijakan, dengan overstay selama 60 hari.
Selama di Bali Rodion tinggal bersama istri dan anaknya.
Rodion membuat KTP dengan nama lain yakni Alexandre Nur Rudi yang ia dapat dari seorang berinisial P.
"KTP dibuat sekitar Oktober 2022 dengan membayar P sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan," kata Kabid Humas Polda Bali.
Tak sampai di situ, ia juga dikatakan mencicil pembayaran 2 kali.
Dua minggu setelah melakukan pelunasan, ia pun pergi ke Dukcapil Badung bersama P untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Dapat Laporan Ada WNA Asal Ukraina yang Miliki KTP Indonesia
WNA Ukraina yang diketahui di Bali sehari-harinya hanya berolahraga dan dikirimi uang untuk kebutuhan hidup oleh keluarganya di Ukraina ini pun, akhirnya mendapat KTP hingga berkas penting tersebut pada 26 November 2022.
"Terlapor bertemu P di warung dan menyerahkan KK, Akte Kelahiran dan KTP," tambahnya.