Sedangkan WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Nasir dikatakan datang pertama kali ke Indonesia tahun 2015.
"Datang ke Bali dengan Visa Kunjungan 14 hari. Dia sudah 5 kali ke Indonesia, terakhir tanggal 29 Desember 2022 dengan Visa Kunjungan Sosial Budaya berlaku sampai 26 Februari 2023," papar Satake Bayu.
Ia bertujuan ke Bali untuk belajar arsitektur, mencari peluang berinvestasi di Indonesia.
Tak hanya itu ia juga dikatakan berencana menanam modal di Pererenan, Jimbaran hingga Lombok.
"Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tetapi belum membelinya. Berencana membuka restoran di Legian dan kos-kosan di Jimbaran," tambahnya.
WNA tersebut pun mencoba mencari informasi mengenai pembuatan KTP ilegal tersebut di internet.
"Yang bersangkutan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk mendapat KTP dengan harga Rp 15 juta," kata Satake Bayu.
Baca juga: Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP? Dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Dengan Rp 15 juta tersebut Muhammad mendapat berkas lengkap meliputi KTP, KK dan NPWP.
Namun ia menawar harga tersebut jadi Rp 8 juta untuk KK dan KTP.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, berkas-berkas tersebut dibuat dengan bukan nama Mohammad.
"Berkas tersebut dibuatkan oleh Wayan dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar," katanya.
Pemalsuan Berkas
Hingga kini Polda Bali terus melakukan penyelidikan dan juga memeriksa saksi-saksi.
"Polda Bali dalam hal ini Ditkrimum sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.