News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Asing Melanggar Aturan

WNA Suriah & Ukraina Miliki KTP Bali, Bayar Calo hingga Puluhan Juta Rupiah & Penjelasan Disdukcapil

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik. Dua warga negara asing diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali. Untuk mendapatkan KTP Bali tersebut, kedua WNA itu membayar calo belasan hingga puluhan juta rupiah.

Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.

"Jika dilihat dari kronologi itu, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu," ujar Dewa Juli.

"Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil," imbuh Dewa Juli.

Terkait hal ini pihaknya mengajak seluruh Kaling/Kadus dan Perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi penerbitan dokumen kependudukan.

Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP elektronik, Akta Kelahiran dan sejenisnya.

"Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia, kami imbau agar benar-benar diverifikasi. Jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, misalnya Imigrasi terdekat," katanya.

Staf Kecamatan Dipecat

Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Ketika ditelusuri, alamat KTP dengan NIK 5171010905900006 yang digunakan WN Suriah tersebut yang berada di Jalan Kerta Dalem Sari IV No 19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan ternyata hanya tanah kosong. Lahan kosong ini dimanfaatkan pemulung untuk menyimpan barang bekas.

Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, Wayan Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak tahu yang bersangkutan adalah WNA.

Ia menjelaskan, bermaksud membantu temannya, seorang staf Kecamatan Denut, yang minta tolong.

Sunaryo lebih percaya lagi ketika staf kecamatan tersebut menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah seorang anggota keamanan.

Anehnya, Sunaryo tidak pernah bertemu dengan WN Suriah itu sama sekali dan juga tidak melakukan validasi. (hon/sup/sar)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Bule Suriah dan Ukraina Punya KTP Bali, Bayar Calo Puluhan Juta, Polda Bali Selidiki Kasusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini