News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Asing Melanggar Aturan

WNA Suriah & Ukraina Miliki KTP Bali, Bayar Calo hingga Puluhan Juta Rupiah & Penjelasan Disdukcapil

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik. Dua warga negara asing diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali. Untuk mendapatkan KTP Bali tersebut, kedua WNA itu membayar calo belasan hingga puluhan juta rupiah.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Dua warga negara asing diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali.

Kedua WNA itu adalah Rodion Krynin asal Ukraina dan Muhamad Zghaib Nasir asal Suriah.

Informasi yang dihimpun Tribun, untuk mendapatkan KTP Bali tersebut, kedua WNA itu membayar calo belasan hingga puluhan juta rupiah.

Keduanya diketahui mendapat KTP ilegal tersebut dari dua calo yang berbeda.

Baca juga: WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya

Rodion Krynin, datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 dengan tujuan utama ke Bali.

"Tujuan utama datang ke Bali untuk menghindari perang Ukraina dengan Visa Tinggal Kunjungan B.2 11," jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Sabtu (11/3/2023).

Visa tersebut hanya berlaku hingga 5 Desember 2022, sehingga ia terhitung telah melanggar kebijakan, dengan overstay selama 60 hari.

Selama di Bali Rodion tinggal bersama istri dan anaknya.

Rodion membuat KTP dengan nama lain yakni Alexandre Nur Rudi yang ia dapat dari seorang berinisial P.

"KTP dibuat sekitar Oktober 2022 dengan membayar P sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan," kata Kabid Humas Polda Bali.

Tak sampai di situ, ia juga dikatakan mencicil pembayaran 2 kali.

Dua minggu setelah melakukan pelunasan, ia pun pergi ke Dukcapil Badung bersama P untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Dapat Laporan Ada WNA Asal Ukraina yang Miliki KTP Indonesia

WNA Ukraina yang diketahui di Bali sehari-harinya hanya berolahraga dan dikirimi uang untuk kebutuhan hidup oleh keluarganya di Ukraina ini pun, akhirnya mendapat KTP hingga berkas penting tersebut pada 26 November 2022.

"Terlapor bertemu P di warung dan menyerahkan KK, Akte Kelahiran dan KTP," tambahnya.

Sedangkan WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Nasir dikatakan datang pertama kali ke Indonesia tahun 2015.

"Datang ke Bali dengan Visa Kunjungan 14 hari. Dia sudah 5 kali ke Indonesia, terakhir tanggal 29 Desember 2022 dengan Visa Kunjungan Sosial Budaya berlaku sampai 26 Februari 2023," papar Satake Bayu.

Ia bertujuan ke Bali untuk belajar arsitektur, mencari peluang berinvestasi di Indonesia.

Tak hanya itu ia juga dikatakan berencana menanam modal di Pererenan, Jimbaran hingga Lombok.

"Terlapor sudah menemukan tanah di daerah tersebut tetapi belum membelinya. Berencana membuka restoran di Legian dan kos-kosan di Jimbaran," tambahnya.

WNA tersebut pun mencoba mencari informasi mengenai pembuatan KTP ilegal tersebut di internet.

"Yang bersangkutan menemukan agen bernama Wayan yang mengarahkan untuk mendapat KTP dengan harga Rp 15 juta," kata Satake Bayu.

Baca juga: Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP? Dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Dengan Rp 15 juta tersebut Muhammad mendapat berkas lengkap meliputi KTP, KK dan NPWP.

Namun ia menawar harga tersebut jadi Rp 8 juta untuk KK dan KTP.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, berkas-berkas tersebut dibuat dengan bukan nama Mohammad.

"Berkas tersebut dibuatkan oleh Wayan dengan nama Agung Nizar Santoso di Dinas Dukcapil Kota Denpasar," katanya.

Pemalsuan Berkas

Hingga kini Polda Bali terus melakukan penyelidikan dan juga memeriksa saksi-saksi.

"Polda Bali dalam hal ini Ditkrimum sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang telah diperiksa, Satake Bayu belum bisa membeberkan hal tersebut.

Terkait WN Suriah memiliki KTP elektornik beralamat di Sidakarya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, WNA tersebut terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus KTP El, KK dan akta kelahiran yang menggunakan alamat di Kota Denpasar.

Setelah mengetahui hal itu, Dewa Juli mengatakan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023.

Dewa Juli menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib.

Menurutnya, pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana.

Pertama, pada 26 November 2021 permohonan kartu keluarga (KK) membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil.

Namun saat itu permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator.

Selanjutnya pada 16 Juni 2022, penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun permohonan belum dikirim.

Pada 20 Juni 2022 penerbitan KK karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil.

"Karena berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil," katanya, Sabtu 11 Maret 2023.

Kemudian pada 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI.

Namun saat itu data kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata.

Pada 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.

Menurut Dewa Juli, setelah memiliki KK, KTP elektronik dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso.

Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.

"Jika dilihat dari kronologi itu, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu," ujar Dewa Juli.

"Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil," imbuh Dewa Juli.

Terkait hal ini pihaknya mengajak seluruh Kaling/Kadus dan Perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi penerbitan dokumen kependudukan.

Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP elektronik, Akta Kelahiran dan sejenisnya.

"Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia, kami imbau agar benar-benar diverifikasi. Jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, misalnya Imigrasi terdekat," katanya.

Staf Kecamatan Dipecat

Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Ketika ditelusuri, alamat KTP dengan NIK 5171010905900006 yang digunakan WN Suriah tersebut yang berada di Jalan Kerta Dalem Sari IV No 19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan ternyata hanya tanah kosong. Lahan kosong ini dimanfaatkan pemulung untuk menyimpan barang bekas.

Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, Wayan Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak tahu yang bersangkutan adalah WNA.

Ia menjelaskan, bermaksud membantu temannya, seorang staf Kecamatan Denut, yang minta tolong.

Sunaryo lebih percaya lagi ketika staf kecamatan tersebut menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah seorang anggota keamanan.

Anehnya, Sunaryo tidak pernah bertemu dengan WN Suriah itu sama sekali dan juga tidak melakukan validasi. (hon/sup/sar)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Bule Suriah dan Ukraina Punya KTP Bali, Bayar Calo Puluhan Juta, Polda Bali Selidiki Kasusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini