TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa motor di Pulau Dewata.
Larangan turis asing mengendarai motor sendiri disampaikan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023).
Koster meminta para turis asing berpergian menggunakan kendaraan travel.
"Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel."
"Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent," ungkap Koster, dilansir Tribun Bali.
Hal itu menyusul ditemukan banyaknya wisman yang ugal-ugalan dalam berkendara.
Baca juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Melakukan Berbagai Pelanggaran di Bali
Selain itu peraturan yang ada banyak dilanggar oleh turis asing.
"Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM," ungkapnya.
Respons Pelaku Usaha Sewa Motor
Sementara itu Perhimpunan Rental Motor (RPM) Bali angkat bicara terkait larangan turis asing mengendari motor sendiri yang diungkap Gubernur Bali.
RPM menilai apa yang disampaikan Koster berlebihan.
Perwakilan RPM, I Gede Mahatma Jaya, mendesak pihak berwenang mengeluarkan regulasi syarat wisatawan bisa menyewa motor.
"Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan. Padahal kita ini juga membantu pemerintah. Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," katanya, Senin (13/3/2023), dilansir Tribun Bali.
Baca juga: Soal Gubernur Bali I Wayan Koster yang Bakal Larang WNA Sewa Motor, Ini Tanggapan Polda
RPM Bali juga mengaku siap diajak duduk bersama untuk menegaskan aturan rental motor, terutama untuk WNA.
Dikatakannya, ada sekitar 8.000 pengusaha rental motor di bawah naungan RPM.
"Alangkah baiknya kita perketat pengawasan saja, jangan sampai melarang," pintanya.
Pelarangan WNA sewa motor ditakutkan berdampak pada ekonomi masyarakat yang menggantungkan pendapatannya dari sewa motor.
"Belum lagi rental kecil, itu mau dikemanakan nanti. Apa usaha rental akan dibuang begitu saja tidak mengeluarkan aturan atau SOP yang jelas bagi pengusaha rental," tanya Maha.
"Kalo saya sendiri setuju dengan Bapak menteri Sandiaga uno untuk memperketat pengecekan di imigrasi. Bahkan kita di PRM Bali selalu siap bantu pemerintah untuk melaporkan WNA yang punya bisnis illegal seperti biasanya," imbuhnya.
Tanggapan Polda Bali
Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur Bali, Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menilai instruksi Koster merupakan hal positif.
Larangan WNA menyewa kendaraan bermotor dinilai dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.
"Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman," ungkap Stefanus, Senin (13/3/2023).
Masih dilansir Tribun Bali, Stefanus menyebut instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi dan koordinasi antarpihak.
Pasalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan," jelas Stefanus.
Ia juga mengatakan WNA atau para turis asing dapat mengurus SIM Indonesia dengan membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Visa.
“Orang asing kan boleh membuat SIM nasional dengan persyaratan KITAS atau Visa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra, I Komang Agus Aryanta)