TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk mengendarai sepeda motor selama berwisata di Bali.
Politisi PDIP tersebut meminta para WNA untuk menggunakan mobil travel karena banyak WNA yang melanggar lalu lintas ketika menggunakan sepeda motor sewaan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menilai peraturan yang dikeluarkan Gubernur Bali dapat membuat lalu lintas semakin aman.
“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus, lebih aman,” jelasnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Polda Bali Sita Lamborghini Aventador yang Viral Pakai Pelat Palsu, Tunggak Pajak Rp 104 Juta
Namun, larangan ini harus dibarengi dengan sejumlah regulasi dan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, WNA diperbolehkan mengendarai sepeda motor di Indonesia jika memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.
“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”
“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” paparnya.
Sebelumnya, I Wayan Koster menegaskan WNA di Bali dilarang untuk memakai kendaraan sewa baik sepeda motor atau mobil.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”
“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” tegasnya.
Baca juga: Buruh Proyek di Ubud Bali Ketahuan Curi Celana Dalam, Aksi Pelaku Berhasil Dipergoki Saksi Mata
Peraturan ini muncul karena banyak WNA yang melakukan pelanggaran ketika berada di jalanan Bali dan mengganggu lalu lintas.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” terangnya.
Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Bagi WNA Ukraina dan Rusia