News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Asing Melanggar Aturan

Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Melakukan Berbagai Pelanggaran di Bali

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, I Wayan Koster, akan menindak dengan tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan berbagai pelanggaran di wilayah hukum Provinsi Bali

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan berbagai jenis pelanggaran di Bali.

Tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan hukum Indonesia tersebut akan mulai diterapkan pada Maret 2023 ini.

"Berkoordinasi dengan bapak kapolda dan bapak kemenkumham untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan yang tindakannya tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," ujar I Wayan Koster, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (13/3/2023).

I Wayan Koster juga menegaskan agar semua wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk tertib dan menghormati budaya dan hukum yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mendeportasi 5 WNA yang melakukan berbagai macam pelanggaran.

WNA tersebut di antaranya 4 WNA berasal dari Nigeria dan 1 WNA berasal dari Rusia.

Baca juga: Respons Gubernur Bali, Imigrasi Masih Kaji Pencabutan VoA WNA Rusia dan Ukraina

Pelanggaran yang dilakukan 4 WNA Nigeria adalah melebihi izin masa tinggal (overstay).

Selain overstay, salah satu WNA asal Nigeria tersebut juga terlibat kejahatan ekonomi.

"Yang empat orang dari Nigeria ini selain overstay juga ada yang melakukan kejahatan ekonomi, main crypto money," ujar I Wayan Koster.

Sementara 1 WNA asal Rusia menjadi pelatih tenis di Kuta Utara menggunakan visa kunjungan.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitulu, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap WNA yang melanggar aturan tersebut merupakan bukti pengawasan intensif yang dilakukan oleh imigrasi.

Keterangan tersebut diucapkan pada pers rilis yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai pada Minggu (12/3/2023).

"Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan di deportasi," ucap Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.

Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak (Istimewa)

Baca juga: Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan

Anggiat Napitupulu juga menyampaikan akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tidak memerlukan turis nakal karena akan mengotori Bali.

"Jadi mengenai turis, kami sudah bicara dengan pak gubernur, turis-turis yang nakal tidak kita perlukan di Bali," ujarnya

"Jadi kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali," tambahnya.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)(Tribun-Bali.com/Putu Honey Dharma Putri W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini