TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali menetapkan seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Ukraina sebagai tersangka atas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal, Senin (13/3/2023).
WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan kasus yang menjerat Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diltangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.
Penetapan Rodion sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.
“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina.”
“Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” kata Stefanus dikutip dari TribunBali.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal
Rodion disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
“Pasal 263 ayat 2. Ancaman hukumannya 6 tahun,” lanjut Stefanus.
Saat ini, Rodion telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
WNA Nakal
Selain Rodion, juga ramai dibicarakan tentang ulah WNA yang melanggar aturan, khususnya di Bali.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, bahkan melakukan tindakan kriminal.
Termasuk juga masa izin tinggal WNA melebihi atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali pun mendeportasi sebanyak lima warga negara asing (WNA) yakni satu WNA asal Rusia dan empat WNA asal Nigeria.