Laporan Wartawan Tribun Timur Nurul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Dua ekor sapi usai tertabrak kereta api yang tengah melintas, Selasa (14/3/2023).
Dari video amatir yang beredar, nampak seekor sapi masih berada di atas rel kereta, sementara satu lainnya terpental ke luar jalur kereta.
Kedua sapi itu merupakan milik warga kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Lau, Ipda Ilham saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya memang betul ada dua ekor sapi warga yang tertabrak kereta," ujarnya.
Ia menjelaskan kejadian ini terjadi saat sapi milik Habir (60) tengah merumput di area tersebut.
Baca juga: Desa Krinjing Magelang Diselimuti Abu Merapi, Peternak Kesulitan Cari Rumput untuk Sapi dan Kambing
Saat masinis membunyikan klakson, diduga sapi tersebut kaget dan justru melompat ke dalam rel kereta.
"Setiap hari memang sapi waega merumput di situ, saat mendengar klakson kereta api yang besa besar, kemungkinan sapinya kaget lompat masuk ke rel dan tertbarak kereta," ujarnya.
Setelah insiden ini, pihak kepolisian lalu mengantar pemilik sapi untuk bertemu pihak pengelola kereta api.
"Kami turun memediasi dan saat ini sementara di mediasi oleh bhabinkamtibmas dan kereta api untuk mencari jalan keluar, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Kasubbag Tata Usaha Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Hasbudi Samad menjelaskan saat kejadian masinis telah melakukan tindakan sesuai SOP dengan cara menekan klakson sambil melakukan pengereman.
Baca juga: 3 Orang India Ditangkap setelah Bunuh Pria yang Dituduh Bawa Daging Sapi
Setelah kereta berhenti, teknisi melakukan pemeriksaan dan menemukan gangguan kebocoran pada saluran pipa pengereman yang tidak dapat diperbaiki di lintasan sehingga kereta api ditarik kembali ke depo.
"Dampak dari kejadian tersebut menyebabkan operasional kereta tidak bisa melanjutkan perjalanan sesuai rute," katanya.
Hasbudi menyebutkan pihaknya bersama dengan pemilik ternak pun sudah bersepakat untuk berdamai atas insiden ini.
Ia pun menjelaskan, sesuai aturan perkeretaapian dalam UU 23 tahun 2007 pasal 181 dan pasal 199, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api termasuk untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar potensi dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
"Kemudian dalam perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa Pemilik Ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas berkeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum," tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Ekor Sapi Tertabrak di Kawasan Rel, Pemilik Ternak Langsung Sambangi Pengelola Kereta Api Maros