News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kereta Api di Maros Ditarik ke Depo untuk Diperbaiki Usai Tabrak 2 Ekor Sapi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Api Sulsel. Dua ekor sapi warga kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mati usai tertabrak kereta api yang tengah melintas, Selasa (14/3/2023).

Ia pun menjelaskan, sesuai aturan perkeretaapian dalam UU 23 tahun 2007 pasal 181 dan pasal 199, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api termasuk untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Jika melanggar potensi dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta.

"Kemudian dalam perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa Pemilik Ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas berkeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum," tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Ekor Sapi Tertabrak di Kawasan Rel, Pemilik Ternak Langsung Sambangi Pengelola Kereta Api Maros

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini