TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus kepemilikan KTP Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar, Bali berbuntut panjang.
Adapun dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukrainan diketahui memiliki KTP yang diterbitkan di Denpasar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR).
Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi Artis Komika Asal Rusia karena Melanggar Izin Tinggal Berlibur
Kedua WNA tersebut pun juga telah menyandang status tersangka.
Sementara tiga orang calo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara, dimana tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan.
Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka.
Yaitu Warga Negara Asing Suriah inisial MNZ, Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR, IWS IKS dan NKM," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca juga: WNA Asal Ukraina Rodion Alias Rudi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Pakai KTP Palsu
Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada 15 Februari 2023.
"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari kedepan.
Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Selanjutnya tim penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," sambung Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama.