News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Asing Melanggar Aturan

WNA Punya KTP, Tiga Calo Jadi Tersangka hingga Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak Dipecat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen atau KTP Palsu. - Berikut ini kabar terbaru soal Kasus WNA yang memiliki KTP, Akta Kelahiran, dan KK di Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA).

Diketahui, ada dua WNA yang jadi tersangka atas kepemiliki data diri ilegal.

Dua WNA tersebut berasal dari Suriah dan Ukraina.

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negara (Kejari) Denpasar, Bali.

Para tersangka merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo (IWS); tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana (IKS); dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.

Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengembangkan penanganan perkara.

"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka. Yaitu Warga Negara Asing Suriah inisial MNZ, Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR, IWS IKS dan NKM," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Bali.com.

Baca juga: WNA Asal Ukraina Rodion Alias Rudi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Pakai KTP Palsu

Kepemilikan KTP, Akta Kelahiran, dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali.

"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI, dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.

Para tersangka disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak dipecat

Buntut dari kasus ini, pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara dan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya dipecat.

Pegawai kontrak tersebut telah dipecat 20 Februari 2023 lalu, sebelum kasus mencuat.

Sedangkan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo juga dipecat oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023.

WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu. (Kolase Tribunnews.com dan TribunBali.com)

Baca juga: Sandiaga Uno Minta Ada Kajian Terkait Larangan WNA di Bali Mengendarai Motor

Kabar tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).

“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Ubung kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.

Pihaknya pun menyangkal saat disinggung soal kecolongan.

“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya, justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar, sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses,”

“Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah,” ungkap I Kadek Agus Arya Wibawa seperti yang diwartakan Tribun-Bali.com.

Sebelumnya dua WNA diketahui memiliki KTP Denpasar dengan membayar calo puluhan juta.

Baca juga: Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal

Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” terang Anggiat.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, Putu Candra/Putu Supartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini