TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023).
Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka olh Polda Bali karena memiliki KTP ilegal di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus yang menjerat Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.
Baca juga: Sederet Aksi WNA Nakal di Bali yang Mulai Meresahkan, Pemalsuan KTP hingga Terjerat Kasus Narkoba
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.
"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina."
"Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 263 ayat 2. Ancaman hukumannya 6 tahun," tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pasal 263 ayat 2 menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.
Ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sama dengan Pasal 263 ayat 1 yakni paling lama 6 tahun penjara.
Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: WNA Suriah & Ukraina Miliki KTP Bali, Bayar Calo hingga Puluhan Juta Rupiah & Penjelasan Disdukcapil
Sementara itu, kasus serupa yang juga dilakukan oleh WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso tengah didalami Polda Bali.
Polda Bali disebut tengah berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait kelengkapan barang bukti.