News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Kades di Banten Diduga Selingkuh dengan Istri Mantri Selama 8 Bulan, Foto di Ponsel Jadi Bukti

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantri yang bunu kepala desa di Serang mengaku tidak berniat membunuh dengan suntikan yang ditusukkan pada Punggung, hanya ingin beri efek jera. Polisi benarkan adanya perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

Selain melakukan pembunuhan, mantri Suhendi juga diduga melakukan pengancaman terhadap Salamunasir.

Saat masih hidup, korban mengaku kepada saudaranya ada yang mengancam akan membunuh dan ancaman ini berlangsung selama enam bulan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Pampangrara saat berada di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh." 

"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," jelasnya.

Baca juga: Mantri Tusuk Kades di Serang Mengaku Tidak Niat Membunuh, Hanya Ingin Beri Efek Jera karena Cemburu

Lantaran ancaman tersebut, keluarga korban menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.

Pampangrara meminta pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

"Karena dilihat dari kejadian tersebut jelas pelaku datang dengan membawa alat sutikan dan menyuntikan cairan tersebut kepada korban, ini jelas direncanakan," tambahnya.

Pelaku juga disebut pernah mendatangi kantor kepala desa untuk memarahi korban.

Dengan bukti-bukti tersebut, pihak keluarga meminta petugas menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

"Keadilan itu akan diperoleh manakala penerapan pasal terhadap perbuatan ini bisa sesuai," tandasnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini