"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (14/3/2023).
Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut."
"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," lanjutnya.
Hingga saat ini, Polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban yang meninggal karena disuntikkan obat injeksi.
"Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," imbuhnya.
Motif Pembunuhan
Diduga pelaku menikam korban dengan jarum suntik karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan korban dengan istrinya yang berinisial NN.
Kuasa hukum pelaku, Raden Elang Mulyana mengatakan kliennya menemukan foto bukti perselingkuhan di handphone milik NN.
Lantaran cemburu, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi terkait isu perselingkuhan.
"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Ia juga menambahkan obat yang disuntikkan ke korban tidak mematikan karena hanya obat alergi.
"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas sehingga pelaku juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," paparnya.
Raden Elang Mulyana menjelaskan kliennya tidak berniat melakukan pembunuhan, namun efek dari obat tersebut membuat korban meninggal.