News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Polisi Ungkap Kades Salamunasir Punya Hubungan dengan Istri Mantri, Keluarga Korban Sempat Membantah

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir (kiri) dan foto Salamunasir (kanan). Kades Curuggoong yang menjadi korban pembunuhan mantri S disebut menjalin hubungan dengan istri pelaku.

"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan."

"Kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukkan bukti validnya," ujarnya di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.

Rumah Kades Curug Goong, Salamunansir yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan oleh mantri berinisial S pada Minggu (12/3/2023) siang. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dan istri S berinisial NN telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. (Tribun Banten/Engkos Kosasih)

Selanjutnya, pihak keluarga korban berharap kasus ini tidak dialihkan oleh pihak S dengan isu perselingkuhan.

Sebab, kata Eki, tuduhan itu tidak bisa dibuktikan oleh pihak mantri S.

"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari."

"Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu," beber Eki.

Baca juga: Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kata Sekdes Curuggoong

Pada Senin (13/3/2023), Sekdes Curuggoong, Maskun, mengatakan Salamunasir dan NN ada kedekatan secara profesi saja.

Bidan NN memang sering mengadakan kegiatan Posyandu ke kampung-kampung.

"Kenal seperti biasa saja (secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," ungkap Maskun di rumah duka, masih dari TribunBanten.com.

Soal isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan NN, Maskun mangaku tidak mengetahuinya.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," tuturnya.

Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit

Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri S dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dan istri S berinisial NN telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. (TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH)

Diketahui, mantri S sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pelaku merupakan warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini