News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Seorang Ibu Muda Ditahan Bersama Bayinya, Begini Penjelasan Polda Banten

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polda Banten memberikan klarifikasi terkait viral penahanan seorang ibu berinisial LA (33) yang ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG -  Polda Banten memberikan klarifikasi terkait viral penahanan seorang ibu berinisial LA (33) yang ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan LA merupakan tersangka kasus fidusia mobil pada 2020.

Baca juga: Status Kepegawaian Mantri S di RSUD Banten Terungkap, Pelaku Pembunuhan Kades itu Bukan ASN

"Terkait pemberitaan dan video viral menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, penyidik sempat menetapkan LA sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena sempat kabur.

Hingga akhirnya, aparat kepolisian menangkap LA di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (14/3/2023).

Pada saat penyidik menahan tersangka di Rutan Polda Banten, kata dia, anak dari tersangka sudah diserahkan kepada pihak keluarga tersangka.

Polda Banten memperlihatkan rekaman CCTV kepada awak media.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan tersangka dibawa masuk oleh penyidik sekitar pukul 18.39 WIB.

Baca juga: Terungkap, Kades yang Dibunuh di Banten Ternyata Selingkuh dengan Istri Pelaku

Kemudian pada pukul 18.45 WIB, keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan.

"Atas dasar kemanusiaan, anak tersangka kemudian dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya," kata dia.

Setelah selesai proses administrasi sekitar pukul 19.41 WIB, anak tersangka selanjutnya diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang.

Namun pada malam itu, kata dia, suami tersangka tidak membawa anaknya pulang.

Suami tersangka justru menuggu di depan pintu Rutan Polda Banten hingga larut malam.

Hingga kemudian di cctv memperlihatkan anak tersangka menangis.

Baca juga: Awal Mula Kades di Banten Bertemu dengan Istri Mantri, Keluarga Salamunasir Bantah Perselingkuhan

"Mendengar anak tersangka menangis, petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ke ibunya di ruang besuk tahanan," katanya.

Diakui Didik, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban.

Supaya membawa anaknya pulang, dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan.

Sebab di Rutan Polda Banten, kata dia, tidak ada fasilitas untuk anak-anak.

Pada saat anaknya sedang disusui oleh ibunya di ruang tunggu di Rutan Polda Banten.

Sekira pukul 21.35 WIB, suami tersangka meminta ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers.

Setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan.

"Setelah beberapa saat, suami tersangka tidak kunjung datang," katanya.

Baik suami tersangka ataupun keluarga dari tersangka pergi meninggalkan anaknya di Rutan Polda Banten.

Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Tusuk Juru Parkir di Cideng Terancam Hukuman Mati

Sehingga petugas jaga pun kemudian menyiapkan kasur di ruang tunggu, dan memindahkan tersangka dan anaknya ke ruang staf.

"Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau," ungkapnya.

Disampaikan Didik sejak tersangka ditahan hingga hari ini, anak tersangka masih bersama tersangka di Rutan Polda Banten.

"Kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," tukasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut bermula setelah adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.

Saat itu tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp 133.248.000 juta.

Saat itu tersangka melakukan perjanjian kredit dengan angsuran selama 48 bulan.

Meski saat itu tersangka sudah membayarkan angsuran sebanyak delapan kali.

Namun kemudian tersangka justru mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Bahkan mobil tersebut, kata dia, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Ibu di Banten dan Bayi Umur 1,5 Tahun Ditahan dalam Rutan, Berikut Penjelasan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini