TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi ibu muda di Pakem, Kapanewon Pakembinangun, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya terungkap.
Fakta-fakta baru bermunculan setelah pelaku pembunuhan dan mutilasi bernama Heru Prastiyo (23) diamankan.
Heru sendiri diketahui tercatat sebagai warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Sementara alasan Heru membunuh korban, Ayu Indraswari (34), karena faktor ekonomi.
Berikut fakta baru selengkapnya dari kasus mutilasi Ibu Muda di Sleman dirangkum dari Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023):
Motif pembunuhan
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Terancam Hukuman Mati
Kasus ini dilatarbelakangi Heru yang terjerat pinjaman online alias pinjol.
Pelaku ingin mendapatkan uang cepat dan merencanakan aksi pembunuhan kepada korban.
Heru lantas mengajak Ayu untuk bertemu di sebuah penginapan, kawasan Pakem, Kapanewon Pakembinangun, Kabupaten Sleman.
Di lokasi tersebut, Heru melancarkan aksi yang tak manusiawi memutilasi korban menjadi lebih dari 60 potongan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, membeberkan Heru menanggung utang di tiga aplikasi pinjol berbeda.
Total uang yang diutang pelaku mencapai jutaan rupiah.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Nuredy, Rabu (22/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Berencana buang jasad korban ke septic tank
Nuredy melanjutkan penjelasannya, setelah membunuh Ayu, pelaku kemudian memikirkan cara untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Awalnya Heru ingin membuang jasad korban ke septic tank penginapan.
Untuk memudahkan aksinya, ia memutilasi korban. Namun, Heru membatalkan niatnya karena proses tersebut memakan banyak waktu.
Pada akhirnya, Heru kabur dari lokasi kejadian dengan membawa barang berharga Ayu berupa sepeda motor dan uang Rp300 ribu.
Baca juga: Tampang Pelaku yang Mutilasi Ibu Muda di Sleman Jadi 65 Bagian, Tak Melawan saat Diringkus Polisi
"Tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," jelas Nuredy.
Kini Heru sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Heru terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hubungan Heru dengan Ayu
Fakta lain yang terungkap adalah hubungan Heru dan Ayu.
Nuredy mengungkap, tersangka merupakan teman kencan dari korban sendiri.
Keduanya sudah kenal selama kurang lebih 4 bulan lalu.
Heru awalnya berkenalan dengan Ayu melalui media sosial.
"Itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook di bulan November 2022 lalu," ujar Nuredy, dikutip dari TribunJogja.com.
Nuredy menambahkan, selama berkenalan, Heru dan Ayu kerap bertemu hingga berhubungan badan.
Sementara, saat hari nahas dimana korban dibunuh, keduanya belum sempat memadu kasih di atas ranjang.
Heru keburu menghabisi korban yang sedang membuka baju.
"Pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," tegas Nuredy.
Baca juga: Update Kasus Mutilasi di Pakem Sleman: Polisi Temukan Surat Penyesalan hingga Pelaku Ditangkap
Kronologi kasus
Kasus bermula saat seorang pegawai penginapan merasa curiga dengan korban yang tak kunjung keluar kamar.
Korban Ayu diketahui sudah menginap sejak Sabtu (18/3/2023) sore.
Pegawai penginapan tersebut kemudian mengetuk kamar korban, tapi tidak ada jawaban.
Saksi mata lalu memaksa masuk dengan mencongkel jendela kamar.
Saat berada di dalam, pegawai penginapan menemukan korban ditemukan dalam kamar mandi dengan kondisi termutilasi.
Pegawai penginapan selanjutnya menghubungi polisi untuk mengevakuasi jasad Ayu ke RS Bhayangkara pada Minggu (19/3/2023) malam.
Sementara, Heru berhasil diamankan pada Selasa (21/3/2023).
Heru ditangkap saat kabur ke rumah seorang kerabatnya di Temanggung.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin/Miftahul Huda)