Guna mempermudah proses penyelidikan, keduanya telah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/3/2023).
Proses pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan pada Jumat (17/3/2023).
Menurut Sriyanto, kedua ASN itu mengaku khilaf telah melakukan ciuman di depan kamera handphone.
"Setahu saya hanya ada dua foto itu. Sehingga menjadi dasar (penyidikan) kami."
"Katanya foto itu dilakukan sejak awal 2022, sudah lama," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap foto tersebut dibuat untuk koleksi pribadi.
Baca juga: Kades di Banten Diduga Selingkuh dengan Istri Mantri Selama 8 Bulan, Foto di Ponsel Jadi Bukti
Namun, keduanya tidak mengetahui cara foto tersebut tersebar di WhatsApp.
Sriyanto menambahkan file foto tersebut disimpan di handphone milik ASN wanita.
Keduanya juga mengaku telah berselingkuh dan melakukan hubungan badan.
"Dalam foto itu yang terlihat aktif dan memotret yang perempuan. Sehingga logikanya tersebar lewat yang putri," terangnya.
Ia mengaku masih mendalami kasus ini karena kedua ASN telah melanggar asusila dan UU ITE.
Proses penyelidikan dilakukan oleh tim internal Disdikbud Wonogiri.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)