TRIBUNNEWS.COM, PALU - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma telah ditahan di Rutan Maesa Kelas IIA Palu.
Yahdi Basma mendapat dukungan melalui kunjungan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 1998), Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Ketua Pospera Kabupaten Malaka Sambangi Anggota Komisi IV DPR RI Bahas Masalah Nelayan
Massa itu terdiri dari Bantaya, Pospera, Pena 98, Paguyuban Morowali Balut, Tolitoli, Buol dan mahasiswa.
Pantauan TribunPalu.com hanya 16 orang diizinkan masuk kedalam Rutan menjenguk dan berbicara dengan Yahdi Basma.
Sebelum masuk, semua handphone yang masuk Rutan dititip kepada penjaga dan hanya satu orang diperkenankan masuk membawa smartphone untuk dokumentasi.
Baca juga: Datangi PENA 98, FKBPPPN Desak Pemerintah Angkat Satpol PP Jadi PNS
Kemudian pihak Rutan pun mengizinkan Yahdi Basma menyapa Massa namun hanya dari pintu besi Rutan bagian depan.
Pihak Rutan pun tidak mengizinkan siapapun untuk mengambil gambar dan video saat Yahdi Basma memotong kue bertuliskan "Kami Bersama Yahdi Basma ".
Di atas kue itu juga ada foto Yahdi Basma sebagai bentuk solidaritas.
Yahdi Basma nampak menggenakan baju koko berwarna biru dan kopiah berwarna hitam menyapa massa di depan Rutan.
Sementara itu Ketua Pospera Pusat Mustar Bona Ventura mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait kasus yang menjerat Yahdi Basma.
"Hari ini kita datang menjenguk kakak Yahdi yang sudah sepekan ditahan di rutan maesa, tadi sempat ngobrol setengah jam kami ingin menyampaikan kalau Kakak Yahdi tidak sendirian. Pena1998 tetap akan mendukung apa yang diperjuangkan oleh Yahdi Basma," ujar Ketua Pospera Pusat Mustar Bona Ventura, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Sebar Video Penganiayaan, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE
Mustar menuturkan, apa yang menjerat Yahdi Basma adalah arogansi kekuasaan.
"Sempat cerita soal kasus yang dialami Yahdi Basma kami simpulkan bahwa apa yang dialami Yahdi Basma ini adalah arogansi kekuasaan, ini betul-betul arogansi kekuasaan yang mengintervensi proses hukum yang ada di Sulawesi Tengah terkait apa yang disuarakan oleh Yahdi lewat kritik dan suaranya untuk melakukan kritik terhadap pemerintah daerah sulawesi tengah," kata Mustar.
"Proses hukum yang selalu diintervensi ini menurut saya sangat mengancam demokrasi dan ini tidak boleh dibiarkan dan peristiwa serupa yang dialami Yahdi Basma. Ini betul-betul merusak demokrasi kita, Pasal dan ayat yang didakwakan kepada Yahdi Basma betul-betul remeh temeh bukan sesuatu yang prinsip seperti Prinsip Demokrasi, bernegara tapi betul-betul arogansi kekuasaan saat itu yang tidak mau dikritik dan kritis sehingga inilah yang terjadi pada Yahdi Basma," tambah Mustar menambahkan.
Ia pun berencana akan terus melakukan upaya-upaya hukum terkait kasus yang menimpa Yahdi Basma.
"Yang jelas ini akan kami lawan lewat proses hukum yang kemudian akan kami tempuh," tuturnya.
Baca juga: Pospera Jakarta Minta Pemerintah Ganti Untung Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cibici
Senada dengan itu anak Yahdi Basma bernama Diah pun mengatakan jika ayahnya tersebut tidak bersalah.
"Ayah saya tidak bersalah, jadi semua apa yang dilakukan ayah saya itu menurut saya benar," sebut Diah selaku putri Yahdi Basma.
Diketahui Yahdi Basma yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh MA atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.
Yahdi dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.(*)
Penulis: Moh Salam
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pendukung dan Keluarga Jenguk Yahdi Basma di Rutan Kelas IIA Palu