Setelah pemeriksaan yang telah dilakukan oleh polisi, terungkaplah fakta bahwa pelaku melakukan check-in di kamar 51 dengan biaya Rp60.000 dengan durasi 6 jam, pada Sabtu (18/3/2023) pukul 13.15 WIB.
Pelaku keluar kamar untuk menemui dan menjemput korban pada pukul 14.00 WIB.
Pada pukul 15.15 WIB pelaku bersama korban sampai lokasi penginapan kemudian masuk ke kamar 51.
Setelah masuk kamar, terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut yang diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di kepala bagian belakang.
Kemudian pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk dimutilasi.
Pelaku sempat keluar kamar untuk memperpanjang masa sewa kamar pada pukul 19.00 WIB dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada penjaga penginapan.
"Setelah itu kemudian pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasinya," ujar Kombes Pol Nuredy.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Ditangkap di Wilayah Temanggung
Pelaku kemudian meninggalkan penginapan dan menuju ke warmindo terdekat pada pukul 20.30 WIB.
Setelah sampai warmindo, pelaku kembali lagi ke penginapan karena lupa tidak membawa uang.
Pada saat kembali ke penginapan tersebut, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp300 ribu lalu kembali lagi ke warmindo untuk membeli makan dan minum.
Kemudian pelaku memesan ojek online menuju Rumah Sakit (RS) Bathesda untuk mengambil kendaraan korban Honda Scoppy, pada pukul 21.00.
Pelaku sempat menghubungi temannya untuk meminjam pisau yang niatnya akan digunakan untuk melanjutkan mutilasi.
"Namun sama teman sepekerjaan pelaku tidak diberikan pisau, setelah itu pelaku kemudian kembali lagi ke lokasi penginapan," tambahnya.