News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Sleman

Pengakuan Pelaku Mutilasi di Sleman, Motif Pembunuhan Terlilit Pinjol hingga Kuasai Harta Korban

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan AI yang disertai mutilasi sudah ditangkap tim opsnal gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Sleman. Pelaku mengaku telah merencanakan kasus pembunuhan ini.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengamankan pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman yang bernama Heru Prastiyo (23).

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023).

Setelah ditangkap, pelaku mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap wanita berinisial A yang dikenalnya dari media sosial Facebook pada November 2022.

Selain itu, Heru Prastiyo ingin bertemu dengan keluarga korban untuk meminta maaf atas perbuatannya.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Pelaku Mutilasi di Sleman, Singgung soal Akhirat hingga Gengsi

"Saya pengen ketemu dengan keluarga, minta maaf dengan kelakuan saya yang seperti ini," ungkap Heru Prastiyo, Rabu (23/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Motif pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai harta korban.

"Pengen lari dari pinjaman online, melunasinya," imbuhnya.

Pelaku juga mengaku telah merencanakan pembunuhan yang dilakukan di kamar di sebuah Wisma di Sleman, Minggu (19/3/2023).

Sebelum melakukan aksi mutilasi, pelaku telah mempelajari beberapa hal terkait pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kasus ini termasuk pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan beberapa hal sebelum beraksi.

Baca juga: Alasan Heru Prastiyo Mutilasi Tubuh AI Ibu Muda di Sleman, Ingin Hilangkan Jejak

"Kalau spontan berarti menggunakan alat di situ. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," paparnya, Rabu (22/3/2023).

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis karena perbuatannya yakni tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, ayah korban, Heri, berharap pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini