TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - W (59), seorang pensiunan Polri dilaporkan ke Polres Cilegon, Banten karena diduga melakukan penipuan dalam rekrutmen Polri.
Pelapor adalah pedagang ayam, pasangan suami istri Sutrisno (57) dan Sriyanti (55), warga Ajeng Baru, Cilegon.
Baca juga: Raup Rp 9 M Jadi Calo Rekrutmen Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, 2 akan Jalani Sidang
Mereka melaporkan W karena sudah membayar Rp 300 juta agar anaknya lolos menjadi anggota Polri. Ternyata, anaknya gagal dua kali tes polisi.
Dugaan penipuan itu terjadi saat rekrutmen polri pada 2017.
Sriyanti mengatakan, W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar uang Rp 300 juta untuk administrasi.
"Tapi setelah anak saya daftar polisi tidak lolos," katanya, kepada wartawan di Cilegon, Kamis (23/3/2023).
Menurut Sriyanti, Ridwan dua kali daftar polisi namun tidak lolos. Periode pertama pada tahun 2017, Ridwan tidak lolos saat pemantauan akhir (Pantukhir).
Periode berikutnya pada tahun 2018, Ridwan kembali mendaftar. Tapi tidak lolos di tes kesehatan.
Baca juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana
W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah saat ditagih uang oleh Sriyanti.
"Saya tagih terus, tapi W marah-marah 'Ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi'. Saya kaget dan takut juga," pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Simorangkir mengatakan, alasan mereka melaporkan W karena W tidak konsisten menyelesaikan masalah tersebut.
Padahal, dari November tahun 2021 atau setelah menerima kuasa dari Sriyanti dan Sutrisno, Kuasa Hukum melakukan mediasi dengan W agar mau mengembalikan uang.
"Sama saja kami merasa dibohongi oleh pak W ini, setiap ditagih jawabannya tar sok, tar sok (sebentar besok, sebentar besok) aja janjinya," kata Marcel.
Marcel mengaku terakhir bertemu dengan W akhir tahun 2021, saat itu dia memohon agar tidak melaporkannya ke Polisi, karena mau pensiun.
"Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun," ujarnya.
Baca juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana
Namun karena W tidak konsisten pada janjinya sendiri, Kuasa Hukum Sriyanti, Sutrisno dan Ridwan membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin.
Dalam surat tanda terima laporan polisi, nomor STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/ Polda Banten, laporan tersebut diterima oleh Kanit II SPKT Polres Cilegon, IPDA Gana Sutisna.
"Mudah-mudahan dengan ada laporan ini pak W sadar atas kelakuannya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan TribunBanten.com, belum ada keterangan dari Polda Banten soal dugaan penipuan rekrutmen polisi itu
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ditipu Rp 300 Juta saat Rekrutmen Polri, Pedagang Ayam Laporkan Pensiunan Polisi ke Polres Cilegon