TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polresta Cirebon meringkus dua pengedar obat keras golongan G berinisial AR (34) dan SW (28).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi mengatakan dua pengedar obat keras yang telah ditetapkan tersangka itu dibekuk di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Baca juga: Industri Narkotika Rumahan di Johar Baru Gunakan Obat Keras Sebagai Bahan Baku Pembuatan Ekstasi
"AR diamankan di wilayah Kecamatan Dukupuntang, dan SW ditangkap di Kecamatan Weru," kata Dadang Garnadi melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).
Ia mengatakan, para tersangka diamankan pada Kamis (16/3/2023) dan hanya selisih satu jam, diawali penangkapan AR kira-kira pukul 09.30 WIB kemudian SW pukul 10.30 WIB.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Trihexyphenidyl, ponsel, uang tunai Rp 25 ribu yang diduga hasil menjual obat keras, dan lainnya, dari tangan AR.
Sementara dari SW, petugas menyita 2260 butir DMP, sembilan paket berisi DMP siap edar, 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 240 ribu, ponsel, plastik klip, dan lainnya.
"Kedua tersangka merupakan warga Aceh, dan ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing yang menjadi tempat penyimpanan obat keras," ujar Dadang Garnadi.
Baca juga: Modus Polisi di Cirebon Edarkan Obat Keras, Terancam Dipecat dari Polri dan Penjara 15 Tahun
Dadang menyampaikan, saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut juga masih menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kedua pengedar obat keras tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Dadang Garnadi.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
2 Pengedar Obat Keras di Cirebon Diringkus Polisi, Ribuan Butir Obat Disita