Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Polisi menyita sedikitnya 234 buah botol miras oplosan siap edar dari tangan seorang perempuan lanjut usia berinisial RI (65), warga Kelurahan Pejagan.
Aktivitas nenek RI sebagai ‘bartender’ miras oplosan jenis arak telah berlangsung selama 17 tahun.
“Tersangka sudah lama menjual miras, sejak tahun 2006. Sebelumnya tersangka bekerja pada penjual miras oplosan yang dikenal dengan panggilan ‘Acek’.
Namun setelah ‘Acek’ meninggal tersangka RI meracik sendiri dan menjual di rumahnya,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Trimester Pertama di Tahun 2023 di Polres Bangkalan, Jumat (24/3/2023).
Ratusan botol arak oplosan itu dihadirkan sebagai barang bukti.
Sebanyak 234 botol miras oplosan hasil racikan Bartender nenek RI itu terdiri dari 167 miras dalam botol plastik kemasan 600 ML, 42 miras dalam botol kaca kemasan 325 ML, dan 25 miras dalam botol plastik kemasan 220 ML.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Desa Pancakarya Jember Telan Tiga Nyawa, Enam Orang masih Dirawat
“Miras arak dijual mulai dari harga Rp 25 ribu untuk kemasan botol air mineral hingga Rp 15 ribu untuk botol kemasan berbahan beling,” pungkas Wiwit.
Perkara tindak pidana ringan terkait mengedarkan, menawarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol golongan B (berkadar di atas 5 persen) melanggar Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 tahun 2003 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol.
Selain ratusan botol miras, Satnarkoba Polres Bangkalan dalam Trimester Pertama tahun 2023 juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 134,74 gram, ganja seberat 2,40 gram, dan 5 batang pohon ganja dalam pot.
Adapun total tersangka yang diamankan sejumlah 54 orang dari total 38 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap. Para tersangka kami klasifikasikan 18 sebagai pengedar dan 36 tersangka lainnya adalah pemakai.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nenek-nenek di Madura Nekat Jualan Miras Oplosan, Pelaku Menjual Barang Haram Rp 15 Ribu Per Botol