TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap instruktur Taekwondo di Solo, Jawa Tengah yang melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku yang bernama Donny Susanto dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Perbuatan menyimpang pelaku diduga dilakukan selama 2,5 tahun.
Hingga saat ini sudah ada tiga korban laki-laki yang melapor dan polisi masih membuka pintu laporan jika ada murid lain yang menjadi korban.
Baca juga: Ini Tampang Pelatih Taekwondo yang Cabuli 3 Anak Laki-laki di Solo: Pelaku Mengaku Karena Nyaman
Dalam konferensi pers, Donny Susanto mengaku telah berkeluarga.
"Sudah berkeluarga, punya satu orang anak," ungkap pelaku, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia mengatakan merasa nyaman dengan para korban sehingga muncul niat untuk melakukan pelecehan seksual.
"Sering ketemu dengan anak-anak, (Awalnya) mau mengarahkan," sambungnya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap pelaku melakukan pencabulan di dua tempat.
"Ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), satu ada di Dojang, satunya ada di hotel," terangnya.
Pelaku melakukan pencabulan di hotel saat para korban mengikuti sebuah try out atau latihan pertandingan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun karena melanggar beberapa ketentuan undang-undang.
Awal Kasus Terungkap
Terungkap awal mula kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tempat latihan Taekwondo di Solo.