TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus rudapaksa di Banda Neira, Maluku.
Diketahui, MR (30) merudapaksa seorang ibu rumah tangga, NA (30) hingga mengalami pendarahan dan tewas, Senin (20/3/2023).
Setelah melakukan tindak rudapaksa, MR lantas melarikan diri.
Terbaru, pihak kepolisian telah berhasil menangkap MR, Jumat (24/3/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febri Syaputra.
"Sudah ditangkap," ungkapnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa yang Menewaskan IRT di Banda Sempat Diamuk Massa Sebelum Diterbangkan ke Ambon
Galuh menjelaskan, pihak Polres Maluku Tengah berhasil mengamankan pelaku pada Jumat pagi sekira pukul 06.30 WIT.
"Pukul 06.30 wit bertempat di RT 01 Desa Nusantara Kec. Banda telah di temukan Pelaku an. Muhammad Rumagia Alias Amat oleh anggota BKO Polres Maluku tengah dan kemudian diamankan di Mako Polsek Banda," lanjut Galuh.
Setelah ditangkap, MR pun langsung diterbangkan dari Pulau Banda menggunakan pesawat kepolisian.
"Dibawa pakai pesawat polisi," singkat Galuh.
Tribun Ambon mengabarkan, MR diterbangkan ke Ambon.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari amukan warga.
"Pelaku dibawa ke Ambon salah satu menghindari amukan warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Ambon untuk nantinya diadili di Masohi karena Banda masuk Wilkum Polres Maluku Tengah," jelas Kasat.
Massa Datangi Kantor Polisi
Diketahui, keluarga korban geruduk kantor Polsek Banda, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (24/3/2023).
Galuh pun membenarkan adanya massa yang datang ke Polsek Banda.
"Benar massa lagi seruduk kantor Polsek," kata Kasat kepada TribunAmbon.com, Jumat (24/3/2023).
Galuh pun belum mengetahui secara pasti, apa alasan warga menyerbu kantor Polsek.
Diduga, aksi tersebut merupakan bagian dari luapan emosi warga atas perbuatan MR.
"Aksi ini meluapkan rasa emosi terhadap korban to, tetapi bahwa sanya aksi tersebut salah karena tidak bole main hakim sendiri," jelas Kasat.
Pihaknya juga menegaskan, pelaku dibawa ke Polda Maluku untuk mengkondisikan amarah warga.
"Ini Negara Hukum, kita Aparat hanya menjalankan tugas mengamankan pelaku untuk diproses secara hukum, makanya ini tersangka mau dibawa ke Ambon biar situasi di sana redam," tutup Kasat.
Kronologi Rudapaksa
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuelle Manuputty sebelumnya mengatakan, tindakan rudapaksa tersebut terjadi Senin (20/3/2023) malam di rumah korban.
Baca juga: Komedian Adul Berusaha Tegar Ikuti Prosesi Pemakaman Ibu, Sempat Bersujud di Pusara Sang Ayah
Dari rudapaksa tersebut, korban mengalami pendarahan hebat di organ vitalnya hingga sempat tak sadarkan diri.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur.
Warga yang mengetahui korban tak sadarkan diri pun langsung membawanya ke RS Banda.
Beberapa saat mendapatkan perawatan medis, korban lantas dinyatakan meninggal dunia.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Maluku Tengah pun menetapkan pelaku di daftar pencarian orang (DPO).
(Tribunnews.com, Renald)(TribunAmbon.com, Lukman Mukadar)