TRIBUNNEWS.COM - Adanya penggerebekan di sebuah warung bakso di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuai pro dan kontra.
Penggerebekan yang dilakukan oleh dua orang berpakaian hitam dengan peci berwarna putih viral di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat warung bakso tetap melayani pelanggan pada siang hari meski sudah memasuki hari pertama puasa Ramadhan atau pada Kamis (23/3/2023).
Dua orang berbaju hitam yang merekam kondisi warung bakso merasa kecewa karena warung tetap buka dan meminta aparat untuk segera menindak pemilik warung yang telah melanggar aturan.
Baca juga: Viral Warung Bakso di Puncak Bogor Digeruduk Massa saat Hari Pertama Puasa, Satpol PP Kecolongan?
Ketua GP Ansor Megamendung, Lukman Hakim tidak sepakat dengan aksi dua orang yang melakukan penggerebekan warung bakso.
Menurutnya lebih baik pemilik warung diberikan peringatan dan tidak langsung menghakimi secara sepihak.
"Amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan ilmu, pendapat saya lebih baik dan bagus harusnya diingatkan terlebih dahulu sebelum lanjut ke tindakan seperti itu," paparnya, Minggu (26/3/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Ia meminta untuk tidak memperpanjang masalah ini karena ada kemungkinan pemilik warung lupa jika saat itu merupakan hari pertama bulan Ramadhan.
"Mungkin yang punya warung lupa kalau hari itu sudah masuk bulan puasa, kan biasanya karena belum terbiasa."
"Hari pertama itu suka lupa dan yang lupa itu tidak tertaklif. Jadi dihampura, dimaklumi aja," sambungnya.
Baca juga: Warung Bakso di Puncak Bogor Sepi Pasca Digerebek karena Beroperasi pada Siang Hari Pertama Puasa
Menurutnya lebih baik warung makan diperbolehkan buka pada siang hari karena tidak semua orang Indonesia menunaikan ibadah puasa.
"Warung nasi boleh melayani pelanggan pada siang hari di bulan Ramadhan karena tidak semua pelanggan adalah orang yang terkena kewajiban puasa Ramadhan," jelasnya.
Selain itu, ada sejumlah umat islam yang tidak bisa puasa karena ada keringanan untuk tidak melaksanakannya.
"Warung makan tetap dapat membuka layanan bagi mereka yang tidak terkena kewajiban puasa atau mereka yang uzur untuk menjalankan ibadah puasa," pungkasnya.