Laporan Wartawan Tribun Manado Rhendi Umar
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Perempuan ABG di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara menjadi korban penganiayaan kekasihnya sendiri setelah mengaku dirinya hamil.
Dilansir Tribun Manado, awalnya Ia berniat minta pertanggungjawaban namun yang terjadi percekcokan hingga akhirnya dihajar habis-habisan di dalam kamar kos.
Polisi yang mendapatkan laporan dugaan penganiayaan itu, segera memburu pelaku.
Polsek Malalayang kemudian mengamankan pelaku, Selasa (28/3/2023) pukul 16.30 Wita.
Berdasarkan informasi polisi dari Polsek Malalayang menuturkan, pelaku dan korban diketahui remaja di bawah umur.
Si pria diketahui berumur 17 tahun, sementara ceweknya berumur 16 tahun.
Baca juga: Berhubungan Suami Istri yang Aman Saat Ramadan hingga Waktu Tepat untuk Ibu Hamil, Ini Tips Dokter
Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau, penganiayaan terjadi di sebuah tempat kos yang berada di Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
"Pelaku telah menganiaya pacarnya yang sedang hamil," ujar Sonny Tandisau.
Tim opsnal Polsek Malalayang langsung mencari keberadaan pelaku.
Tanpa butuh waktu lama, keberadaannya langsung diketahui aparat kepolisian
Pelaku diamankan di tempat kosnya.
Tanpa perlawanan dia dibawa aparat ke polsek malalayang.
"Kami lakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku," terang Sonny Tandisau.
Di kasus lain, seorang pria berinisial LFS (31), aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga menganiaya pacarnya, pegawai honorer di instansi itu berinisial D (33), hingga tuli.
Usai dilaporkan ke polisi, LSF sempat berjanji untuk bertanggungjawab mengganti kerugian korban.
Namun, usai laporan polisi itu dicabut oleh D, LSF kini menghilang.
Kuasa hukum D, Stein Siahaan menyebut, kliennya dianiaya LSF sebanyak empat kali. Penganiayaan itu dilakukan usai LSF tepergok selingkuh dengan wanita lain.
"Selama empat kali insiden penganiayaan, klien saya mengalami luka yang cukup parah pada peristiwa ketiga dan keempat.
Baca juga: 33 Hari Dirawat di ICU, Ini 5 Fakta Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy
Telinga kirinya mengalami cacat permanen dan dokter mendiagnosa klien saya mengalami tuli ringan," ujar kuasa hukum D, Stein Siahaan, kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/202).
Stein menambahkan, D sebenarnya sudah bertekad untuk melaporkan perbuatan sang pacar ke pihak berwajib usai peristiwa penganiayaan kedua.
Namun sesampainya di Polres Metro Jakarta Pusat, D tiba-tiba mengurungkan niatnya.
Padahal D sudah difasilitasi dan mendapat surat visum.
"Saya tidak tahu apakah dia dihubungi terlapor atau bagaimana, tapi yang jelas saat itu klien kami mengurungkan niatnya untuk membuat laporan. Kebetulan waktu itu juga kami belum mendampingi. Jadi ada banyak kemungkinan adanya faktor eksternal yang membuat dia membatalkan laporan," papar Stein.
D akhirnya baru benar-benar melaporkan LFS ke kepolisian pada Mei 2022.
Ia membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 1088 / V / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakpus / Polda Metro Jaya.
Sayangnya laporan tersebut tiba-tiba terhenti di tengah jalan usai LFS dengan segala bujuk rayunya meminta D untuk mencabut laporan.
LSF saat itu berjanji akan memperbaiki diri. LSF juga bersedia mengganti rugi biaya pengobatan D yang selama ini ditanggung secara pribadi oleh korban.
Akhirnya D mencabut laporan tersebut pada 10 Februari 2023 saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian pun mengabulkan pencabutan laporan usai D mengajukan restorative justice (RJ).
Namun semenjak laporan tersebut dicabut oleh D, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan LSF dalam kurun waktu hampir satu bulan ini.
LSF justru belakangan menghilang dan tak bisa dihubungi oleh korban.
Stein mewakili D berencana mengirim surat kepada Kemendagri agar kasus ini diselidiki di internal kementerian. D juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum lagi dengan meminta gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ibu Muda di Kampar Riau Aniaya Balitanya hingga Tewas, Ini Penjelasan Kapolsek
"Setelah hari ini, kami akan bersurat ke Mendagri Tito Karnavian langsung, kami akan CC ke dirjennya, supaya mereka mengawal atau memeriksa dari sisi internal," kata Stein.
"Kami juga meminta perlindungan hukum dan juga memohon untuk dilakukan gelar perkara khusus karena menurut hemat kami terlapor terbukti melakukan tindak pidana dan adanya kecacatan dalam SP2 Lidik yang dirilis 10 Februari 2023," lanjut dia.
Kecacatan dalam SP2 Lidik yang dimaksud oleh Stein adalah alasan utama pemberhentian penyelidikan yang tidak sesuai dengan fakta.
Dalam SP2 Lidik tersebut, kepolisian resmi menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti.
"Kalau RJ, seharusnya alasan SP2 Lidik-nya itu bukan karena 'tidak cukup bukti'. Melainkan 'demi hukum'. Kalau pakai alasan itu bukan RJ namanya," papar Stein.
"RJ itu didasari atas dua hal. Pertama adanya perdamaian dan yang kedua adalah bukti pemenuhan hak korban. Hak yang dimaksud adalah penggantian uang biaya rumah sakit klien kami. Dan itu tidak kunjung ada titik terang. Jadi SP2 Lidik-nya tidak sah," imbuh Stein.