Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menyatakan telah mencopot jabatan Jona Arizona sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sukabumi karena ditangkap polisi atas aksinya melakukan penggelapan mobil rental.
Jona Arizona sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily menyatakan, Partai Golkar merasa prihatin atas kasus tersebut.
"Setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada yang bersangkutan, kami langsung memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi," kata Ace saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (31/3/2023).
Ace mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Jona Arizona, sebab menurut dia, tidak mencerminkan sosok ketua partai.
Oleh karenanya, Golkar menyatakan mendukung proses hukum yang diterapkan terhadap yang bersangkutan.
"Tindakan yang bersangkutan tidak mencerminkan seorang Ketua Partai Golkar yang seharusnya menunjukan perilaku yang baik. Kami mendukung langkah penegak Hukum untuk melakukan proses Hukum kepada yang bersangkutan," kata Ace.
Saat ini, DPD Partai Golkar Jawa Barat kata Ace telah menunjuk Plt Ketua DPD Sukabumi yakni Phinera Wijaya sebagai pengganti Jona Arizona.
"DPD Partai Golkar Jawa Barat telah menunjuk Plt Ketua, Sdr Phinera Wijaya, untuk menjalankan tugas kepartaian di Kota Sukabumi," tukas dia.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Jona Arizona (42) ditangkap Polisi diduga melakukan penggelapan mobil mewah.
Jona, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, ditangkap bersama seorang pelaku lainnya berinisial H (34)
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Bandung.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim.
"Dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujarnya dikutip dari TribunJabar.com, Jumat (30/03/2023).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 juta setiap minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, tetapi tidak mendapat jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian." lanjutnya.