TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, Syafril Simamuora (Ucok Mora) alami kecelakaan di Jl Kualatungkal-Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (30/3/2023).
Mobil Toyota Fortuner bernopol BH 1081 BS yang ditumpangi Ucok Mora ringsekĀ di bagian depan.
Diketahui, Ucok Mora mengalami kecelakaan dengan roda dua.
Dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Siti (17) meninggal dunia.
Dea (18) penumpang sepeda motor juga dilarikan ke RS di Kota Jambi.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Agung.
"Benar mobil Fortuner ditumpangi oleh waka DPRD Tanjabbar, dia tidak mengalami luka-luka," kata Iptu Agung seperti yang diwartakan TribunTanjabtim.com.
Baca juga: Mobil Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Kecelakaan di Lintas Jambi-Kuala Tungkal, Pengendara Motor Tewas
Kronologi Kecelakaan
Diketahui, kecelakaan terjadi Kamis (30/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan Toyota Fortuner (BH 1081 BS) dan motor Yamaha Mio M3 (BH 5004 JD).
Mengutip TribunJambi.com, Iptu Agung menuturkan, saat itu pengendara motor Mio melaju dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal.
Saat melewati tikungan, motor Mio hendak menyalip sebuah truk di depan.
Sedangkan dari arah berlawanan, Toyota Fortuner yang dikendarai Misrani (47) melaju dan kedua kendaraan pun bertabrakan.
"Dari tabrakan itu menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara dan penumpang SPM Yamaha Mio M3 terpental," ujarnya.
Pengendara motor, Siti, meninggal dunia saat di Puskesmas Simpang Tuan.
Baca juga: Cerita Korban Dugaan Penipuan Asuransi AXA Mandiri: 5 Tahun Nabung, Uang Tak Bisa Diambil
Tips Menyalip Kendaraan Besar
Saat berkendara di belakang truk maupun kendaraan besar lainnya, ternyata ada hal-hal yang harus diperhatikan.
Truk atau kendaraan besar lainnya memiliki titik buta atau blind spot.
Mengutip GridOto.com, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, sebelum menyalip atau mendahului, pengendara harus mempertimbangkan, apakah perlu atau tidak untuk menyalip.
Yang kedua, apakah rambu jalan atau marka jalan memperbolehkan kita untuk menyalipnya.
"Pertama, perlu kah kita menyalip? Kalau memang perlu, yang kedua dibenarkan tidak kita menyalip di tempat tersebut," ujar Jusri.
Ia juga menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut.
"Misalnya bolehkah kita menyalip di persimpangan, boleh kah kita nyalip di tikungan, boleh kah kita nyalip di zebra cross? Jelas tidak boleh, jadi harus dipertimbangkan," katanya.
Selain itu, ada pertimbangan ketiga, yakni keamanan kondisi jalan dan lalu lintas sebelum menyalip kendaraan besar.
Jika ketiga pertimbangan tersebut sudah terpenuhi, maka ada teknis yang harus dilakukan sebelum mendahului.
"Terlebih dahulu cek kaca spion untuk melihat kondisi belakang. Jika aman kasih lampu sein, setelah itu berikan klakson untuk pengemudi truknya," sebut Jusri.
Pengendara yang akan menyalip juga harus melihat ke depan, apakah kepala sopir truk terlihat dari spion truk tersebut.
"Kalau kepala sopirnya kelihatan, itu tandanya dia bisa melihat kita. Kalau tidak, berarti dia nggak bisa lihat kita, harus hati-hati,"
"Kalau semua udah oke baru kita bisa dengan aman menyalip kendaraan besar tersebut," tandas Jusri.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJambi.com, Rifani Halim/Ade Setyawati)(GridOto.com, Muhammad Mavellyno Vedhitya)