News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Boyolali Dalami Adanya Dugaan Praktik Penjualan Daging Sapi Gelonggongan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi daging sapi. Satgas Pangan Polri mengindikasikan adanya praktik daging sapi gelonggongan di Kabupaten Boyolali.

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali mendalami adanya dugaan praktik penjualan daging sapi gelonggongan yang merugikan masyarakat.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, adanya indikasi dan temuan itu pihak kepolisian pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Terkait ini, polisi masih memeriksa 6 saksi. Polisi juga masih menunggu hasil cek laboratorium forensik (labfor) di Semarang terkait daging tersebut.

Baca juga: Update Harga Sembako Kamis, 30 Maret 2023: Daging Ayam dan Cabai Turun Harga

“Tentunya termasuk pemilik usahanya (yang diperiksa sebagai saksi),” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Dwi yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Polda Jateng mengemukakan, saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), posisi daging sudah dalam bentuk potongan-potongan.

Di situ ditemukan selang, namun belum dapat dipastikan apakah betul daging gelonggongan atau murni.

“Kita tunggu bagaimana hasil cek labfornya. Kan bisa diketahui berapa volume air dalam daging tersebut, besok akan keluar hasilnya, apakah ada unsur daging yang tidak sehat,” sambungnya.

Sebagai informasi, polisi menggerebek praktik penjualan daging sapi diduga hasil gelonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (25/3/23).

Baca juga: Hipmi Minta Pemerintah Libatkan Pengusaha Lokal dalam Impor Daging Sapi

Di lokasi itu, didapati daging sapi diduga gelonggongan dengan berat total 196,5 kg termasuk beberapa selang plastik ukuran 1,5 inci. Lokasi itu adalah untuk penjualan daging.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial KW, kegiatan tersebut sudah di lakukan selama 2 Tahun belakang dimulai pada tahun 2017 -2019 kemudian sempat terhenti di karenakan Pandemi PMK.

Kemudian pelaku memulai lagi di Tahun 2023 dan sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 13 kali dari hasil pemotongan itu kemudian didistribusikan ke para pedagang di Wilayah Boyolali, bahkan daging juga dikirim ke luar Kabupaten Boyolali seperti Surakarta(Solo), Magelang, Salatiga dan Kota Semarang.

Maka dari itu diharapkan Pemerintah Kota Surakarta, Magelang dan Semarang untuk sigap mencegah terjadinya distribusi daging gelonggongan tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang akan mengkonsumsi daging tersebut.

Dari hasil keterangan pelaku, Tim Satgas Pangan Mabes Polri merekomendasi perlu dilakukannya penyelidikan dan penyidikan mendalam sesuai penerapan Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal Pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, KUHP Pasal 378 tentang Penipuan.

Baca juga: Harga Daging Sapi Diprediksi Naik Tajam Menjelang Ramadan

Guna menghindari terjadinya aksi serupa, Tim Satgas Pangan Mabes Polri meminta pihak dinas maupun Polda Jateng, serta kementerian / lembaga terkait untuk turut serta melakukan monitoring perkembangan kasus ini.

Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga stabilitas perekonomian nasional serta menjaga kegaduhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AWAS Peredaran Daging Sapi Gelonggongan Jelang Lebaran, Tim Mabes Polri Tangkap KW Warga Boyolali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini