Pengakuan tersangka melakukan penipuan kepada lima orang yang masing-masing dari mereka ada yang memberikan uang Rp40 juta sampai yang Rp50 juta," terangnya.
Agar para korban percaya, tersangka juga sempat memberikan uang pada korbannya Rp11 juta sebagai hasil penggandaan.
Uangnya didapat tersangla dipakai untuk bayar hutang.
"Korban sementara masih satu dan masih pengembangan apabila ada korban lain," ungkap Kapolres.
Adapum Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Kapolres mengingatkan agar berhati-hati dengan modus penipuan dan penggandaan uang.
Laporan Reporter Permata Putra Sejati | Sumber: Tribun Jateng