News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Video CR-V Ganti Pelat Nomor di SPBU, Ternyata Mobil Dinas Milik Pimpinan DPRD di Jambi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video viral mobil CR-V milik pimpinan DPRD di Jambi ganti plat nomor di SPBU.

Ia maju lewat Partai Amanat Nasional (PAN) bertarung di dapil Kecamatan Tanah Kampung dan Kecamatan Kumun Debai.

Penjelasan pihak Samsat

Kepala UPTD Samsat Kerinci, Jambi, Indra memastikan pelat nomor BH 505 HD yang dipasang di mobil CR-V palsu.

Hanya pelat dinas BH 6 R yang terdaftar secara resmi.

"Kalau ada dua dipastikan palsu. BH 6 R terdaftar di Samsat dengan data kendaraan adalah merek Honda tipe CR-V berwarna hitam," ujar Indra, dikutip dari TribunSungaiPenuh.com, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Viral Cerita Bule Prancis Ingin Nikahi Gadis SMP asal Sulbar, Baru Kenal 3 Bulan Lewat Facebook

Meskipun demikian, Indra enggan menjelaskan lebih lanjut siapa nama yang terdaftar di pelat dinas BH 6 R.

"Mengenai apakah kendaraan pejabat ada yang punya nomor pelat dua atau selain nopol BH 6 R, itu bisa konfirmasi ke bagian asset mana tahu ada perwako, kalau di Samsat hanya ada satu nomor nopol untuk satu kendaraan," tegasnya.

Bisa kena tilang

Sementara Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Sunandar S mengatakan, mobil yang memasang pelat palsu bisa ditilang.

"Ada sanksinya kalau UU lalu lintas kena tilang," terangnya.

Aturan terkait pelat palsu diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

Baca juga: Viral Cerita Bule Prancis Ingin Nikahi Gadis SMP asal Sulbar, Baru Kenal 3 Bulan Lewat Facebook

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Herupitra)

Berita terkait viral lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini