News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Mahasiswi di Medan Terungkap, Pelaku Mengaku Dendam, Nekat Bawa Pisau Dapur

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. seorang wanita bernama Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan, menjadi korban pembunuhan di kamar indekosnya di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Jumat 7 April siang sekitar pukul 13:00 WIB. Ia mengalami 16 luka tusuk di kepala dan tubuhnya.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan Bunga Lestari, mahasiswi Polmed (Politeknik Medan) di kamar indekosnya di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara, Jumat (7/4/2023) akhirnya terungkap.

Polisi menangkap pelaku bernama Muhammad Ramadhan Hasibuan (20) yang berprofesi kuli bangunan. Pembunuh mengaku sakit hati dengan ucapan korban.

12 Jam

Hanya sekitar 12 jam setelah kejadian atau tepatnya pada Sabtu 8 April, dinihari sekitar pukul 01:00 WIB.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Politeknik Medan Tewas Setelah Ditikam Pria Misterius di Kamar Kos

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan identitas pelaku bernama Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), warga Dusun Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dia ditangkap kediamannya, di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Yudha menyebut motif pembunuhan ini didasarkan dendam pelaku terhadap korban

Pelaku merasa tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop. Antara pelaku dan korban pun saling mengenal karena pelaku pernah bekerja di indekos korban.

"Alhamdulillah setelah kita lakukan pengembangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motifnya adanya dendam. Dimana pelaku sering dikatai sebagai pencuri laptop, maling seperti itu," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (8/4/2023).

Pada dua hari yang lalu Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), merencanakan pembunuhan terhadap Bunga Lestari. Dia membunuh dengan pisau dapur yang dipersiapkan dari dapur rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pasal 340 Subsider 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," pungkas Yudha.

Mengaku

Saat di hadapan Polisi dan awak media, pria bertubuh kurus ini mengakui perbuatannya telah membunuh Bunga.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini