News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Juara Lomba Azan asal Aceh dapat Hadiah Rp4 Miliar dari Arab, Warganet : 'Awas Kena Pajak 50 Persen'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juara II lomba azan internasional di Arab Saudi, Ustaz H Dhiauddin Lc MA raih hadiah senilai Rp 4 miliar, sang ayah berharap anaknya mengajar di Aceh.

Laporan Wartawan  Serambinews.com Sara Masroni

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat menjadi juara dua lomba azan tingkat internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi.

Atas prestasinya itu, ia berhak atas uang tunai 1 Juta Riyal atau setara Rp4 miliar. 

Namun banyak yang khawatir Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nantinya.

"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).

"Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya di kolom komentar.

 "Awas kena pajak 50 persen," tambah warganet lainnya.

"Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede," timpal warganet lain di kolom komentar.

Baca juga: Soal Rumah Soimah Didatangi Petugas Pajak, Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Lakukan Penelitian Masalah

Banyak pula yang penasaran besaran pajaknya.

Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.

Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.

Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.

"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024," jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).

Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini