Polres Batang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam pondok pesantren, Rabu (5/4/2023).
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas Polres Batang, AKP Busono mengatakan proses olah TKP berlangsung selama lima jam.
"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan," paparnya, Rabu (5/4/2023).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP yakni alas lantai, sejumlah pakaian dan kasur.
Petugas juga melakukan visum terhadap sejumlah santriwati dengan didampingi Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang.
Baca juga: Mahasiswi UIN Banten Jadi Korban Penculikan, Sempat Alami Pelecehan Seksual
Kata Santriwati yang Menjadi Korban
Seorang santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial S (16) menjelaskan modus yang digunakan pengasuh pondoknya.
Menurutnya pengasuh ponpes menikahi para santriwati secara siri agar dapat mencabuli para korban.
Pelaku mengincar para santriwati yang berparas cantik untuk dijadikan istri siri.
Para korban dipanggil ke dalam sebuah ruangan dan dinikahi secara siri untuk mencegah nasib sial.
Pernikahan siri tersebut tidak didampingi saksi sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam ruangan.
"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," jelasnya.
Ia mengaku telah tiga kali dicabuli oleh pelaku yang dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren.
Sementara itu, Kades setempat, Solichin membenarkan ada pengasuh pondok pesantren di lingkungannya yang ditangkap polisi.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Karena Cabuli Sejumlah Santriwati