TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kepala Desa Kandangan Paryanto menjelaskan mengenai kelebihan bayar yang diterima Jumirah (63).
Jumirah diketahui menerima Rp 4 miliar dari pembebasan lahan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Baca juga: Warga Semarang Mengaku Diteror Kepala Dusun Minta Uang Rp 1 Miliar dari Uang Ganti Rugi Jalan Tol
Jumirah adalah warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo kemudian meminta Rp 1 miliar karena kelebihan bayar.
Menurut Paryanto, kelebihan bayar tersebut dipicu kesalahan penghitungan oleh tim appraisal pengadaan saat verifikasi tanaman.
"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/4/2023) saat ditemui.
Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.
"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.
Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Baca juga: Pelajar Tewas Ditabrak Anak Petinggi Polda NTB, Keluarga Korban Disebut Minta Ganti Rugi Fantastis
"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.
Pada tanggal 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.
"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.
Jumirah, kata Paryanto, sebelum ada mediasi tersebut mengaku pernah dipanggil ke kantor Desa Kandangan. Padahal dia mengundang hanya saat mediasi.
"Padahal saya tidak pernah mengundang, dasar saya ya pemberitahuan mediasi tersebut. Tapi saya tidak tahu yang mengundang Jumirah pertama kali tersebut," kata dia.
Paryanto menilai Jumirah tidak salah dalam kasus ini.
"Sejak awal dia menerima yang disampaikan tim pengadaan tanah tol tersebut, dia tidak menyangkal dan bahkan cenderung pasif. Jadi dia menerima saja soal nominal yang disampaikan tim," ujarnya.
Soal Kadus Hartomo dan Naryo, saat dikonfirmasi oleh Paryanto menyangkal pernyataan Jumirah.
"Mereka mendatangi sore hari setelah penerimaan uang itu soal kelebihan bayar, jadi harus dikembalikan," kata Paryanto.
Menurut Paryanto, ada misskomunikasi dalam persoalan ini.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Masalah Ganti Rugi Lahan Tol Demak-Semarang Rampung Pekan Ini
"Kalau semua bisa ditemukan, pasti ada jalan keluar yang baik. Terpenting adalah komunikasi dan cara baik untuk penyelesaian," harapnya.
Jumirah mengaku diteror
Jumirah mengaku kini tidak bisa hidup hidup lagi tenang usai menerima uang pembebasan lahan terdampak proyek Tol Yogya-Bawen pada Desember 2022.
Jumirah mendapatkan uang Rp 4 miliar.
Sejak saat itu, warga di sebuah dusun di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen itu mengatakan dirinya didatangi oleh oknum kepala dusun (kadus) beserta perangkat dusun meminta uang.
“Yang diminta Rp 1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah kepada tribunjateng.com, Selasa (11/4/2023).
Selain oknum perangkat dusun, Jumirah mengatakan bahwa dirinya juga didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari tim pembebasan lahan Tol Yogya-Bawen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, alasan oknum itu meminta uang tersebut karena pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan bayar kepada Jumirah.
Baca juga: Kisruh Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu, Warga Ancam Berkemah di Tol
“Tapi saya kan sebelumnya juga tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak,” imbuh dia.
Jumirah juga mengaku khawatir karena dirinya sempat diancam akan dipenjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan.
Tak hanya itu, dia menerangkan kekhawatirannya bertambah lantaran setelah pertemuan itu, rumahnya selalu didatangi orang tiap pekan.
Akibatnya, Jumirah mengaku ketakutan tiap kali rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal.
“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya ketakutan sampai sakit kepala dan glesotan di lantai,” ungkap dia.
Dari informasi yang dihimpun juga, Jumirah didampingi oleh pengacara dan Lembaga Investasi Negara melakukan audiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Sabtu (8/4/2023) lalu.
Sebelumnya, Jumirah juga sudah melakukan mediasi dengan lurah setempat serta diundang ke Kantor Setda Kabupaten Semarang pada Februari 2023 lalu.
Sebagai informasi, pemberitaan sebelumnya, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.
Desa Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.
Pembayaran uang pembebasan tanah kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).
“Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun.
Di Desa Kandangan sendiri, jumlah 284 bidang tanah yang disetujui itu merupakan hasil verifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara dari usulan semula sebanyak 290 bidang.
Baca juga: Jalan Holtekamp di Jayapura yang Bakal Dilalui Jokowi Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi
“Uang ganti kerugian rencananya diserahkan kepada warga hari ini dan hari keesokannya,” pungkasnya.
Di wilayah Kabupaten Semarang, terdapat 14 desa/kelurahan di tiga kecamatan yang dilewati rute tol yang saat ini masih dalam tahap selesainya pembebasan tanah tersebut.
Tiga kecamatan itu yakni Jambu dan Ambarawa (Seksi V) dan Bawen (Seksi VI).
14 desa atau kelurahan yang rencananya dilewati tol yakni Kandangan, Bawen, Doplang (Bawen), Baran, Kupang, Pasekan, Panjang Ngampin (Ambarawa), Jambu, Gondoriyo, Kuwarasan, Kebondalem, Bedono dan Gemawang (Jambu).
Total bidang yang akan dikerjakan untuk proyek tol di wilayah Kabupaten Semarang sebanyak 2.348 bidang lahan.
Untuk total panjang proyek Jalan Tol Jogja-Bawen mencapai 75,82 kilometer.
Mengutip dari laman Binamarga.pu.go.id, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Triono Junoasmono dalam laporannya mengatakan, jalan tol itu terdiri dari enam seksi yaitu Seksi I Sleman - Banyurejo (8,25 Km), Seksi II Banyurejo-Borobudur (15,26 Km), Seksi III Borobudur-Magelang (8,08 Km), Seksi IV Magelang-Temanggung (16,46 Km), Seksi V Temanggung-Ambarawa 22,56 Km, Seksi VI Ambarawa-Junction Bawen Tol Semarang-Solo (5,21 Km).
"Untuk Seksi I ditargetkan selesai konstruksi pada kuartal 4 2023. Secara keseluruhan, jalan tol ini ditargetkan dapat tersambung seluruhnya secara bertahap pada kuartal 4 2024," terang Triono.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Jumirah Dipalak Oknum Kadus Rp 1 M Setelah Dapat Ganti Untung Pembebasan Tol Bawen Jogja